Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur (Lotim) mendalami jaringan sindikat dua tersangka pemilik sabu 5,2 kilogram (Kg) yang ditangkap Minggu, 24 November 2024. Sabu yang ditaksir seharga Rp 5,2 miliar diduga kuat akan dipasarkan tidak saja di Pulau Lombok, tapi juga ke Pulau Sumbawa.
Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Lotim, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha, S.Tr.K., S. I. K., menjawab Suara NTB, Selasa, 26 November 2024 di ruang kerjanya mengakui, tangkapan kali ini merupakan terbesar selama dua tahun terakhir.
Disebutkan, tahun 2023 setahun berhasil diungkap sebanyak 50 kasus dengan jumlah barang bukti 531 gram. Sedangkan pada tahun 2024, terakhir sudah tembus 50 kasus tapi dengan jumlah barang bukti mencapai 6,1 kg.
Naufal menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka dari Toya berinisial MA dan H ini barang haram tersebut diperoleh dari Batam, Kepulauan Riau. Batam ini katanya menjadi salah satu pintu masuk besar peredaran narkoba di Indonesia.
“Di Indonesia ini ada segitiga emas pintu masuk peredaran narkoba,” ungkap Naufal. Terlihat dari besarnya barang bukti yang ditemukan dari dua tersangka ini, keduanya diduga kuat memiliki jaringan antar provinsi.
“Mereka (tersangka MA dan H) ada komplotan kuatnya antar provinsi,” ungkapnya lagi.
Komplotan jaringannya di Kabupaten Lotim juga saat ini masih didalami oleh Satreskoba Polres Lotim.
Iptu Naufal mengakui, MA dan H ini merupakan target operasi yang cukup lama. Sudah delapan bulan lamanya kedua tersangka ini diburu. Baru kemudian bisa dibekuk polisi pada pukul 22.30 WITA, Minggu lalu.
Kesibukan Pilkada Serentak November 2024 ini disinyalir sengaja dimanfaatkan oleh kedua tersangka dan jaringannya untuk melakukan proses pendistribusian. “Karena sibuk orang urus Pilkada, sehingga coba cari kesempatan,” imbuhnya.
Polres Lotim terus komitmen untuk memberantas praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lotim. Hal ini katanya meeupakan komitmen Polda NTB untuk menyukseskan 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. “Ini komitmen bersama apalagi sekarang presiden tekankan untuk perangi narkoba karena Indonesia masuk zona rawan,” ungkapnya.
Kasatreskoba Polres Lotim menambahkan, kedua pemilik narkoba 5 kg yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu karena telah memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan. Kedua tersangka ini bisa dijerat hukuman seumur hidup kurungan badan sampai hukuman mati. (rus)