spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPerhutanan Sosial Jadi Salah Satu Instrumen Kemakmuran Masyarakat

Perhutanan Sosial Jadi Salah Satu Instrumen Kemakmuran Masyarakat

Mataram (Suara NTB) – Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Syafda Roswandi, M.Si mewakili Dirjen PSKL memberikan keynote speaker pada acara Workshop Integrasi Perhutanan Sosial dengan Pemerintah Desa di NTB yang berlangsung di Hotel Aston Inn Mataram, Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial yang merupakan tonggak penting dalam mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga.

Regulasi yang mendukung hal ini juga melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunana dan keuangan daerah, yang mengatur kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung perhutanan sosial.

Menueutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024 ada usaha ekonomi produktif yang dikekola BUMDesa dan BUMDesama yang di dalamnya termasuk Perhutanan sosial.

“Capaian perhutanan 2024 berupa pemberian Persetujuan Perhutanan Sosial sebanyak 8,1 juta hektare melibatkan lebih 1,38 juta KK dengan 10.900 unit perhutanan sosial,” katanya.

Khusus di NTB, persetujuan perhutanan sosial telah mencapai 71.925 hektare dengan masyarakat yang merasakan manfaat sebanyak 43 ribu KK melalui 496 usaha perhutanan sosial.

Menurutnya, potensi perhutanan sosial di daerah merupakan peluang kolaborasi antar sektor dan pelaku di daerah. Potensi tersebut dapat berupa Integrated Area Development (IAD) yang tertuang dalam rencana aksi IAD.

IAD Perhutanan Sosial ini merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di kawasan hutan negara atau hutan adat oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk mencapai kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya

“Penting untuk mengintegrasi Perhutanan Sosial menjadi bagian dari RPJMD,” katanya.

Menurutnya, ada aspek ekonomi yang signifikan di perhutanan sosial ini yaitu mencapai Rp2,7 triliun. Sehingga masyarakat dapat meraih kemakmuran ekonomi sosial sambil tetap menjaga hutan yang tak ternilai harganya.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO