spot_img
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANPembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Mendikdasmen Didorong Pahami Konteks Administrasi dan 24 Jam...

Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Mendikdasmen Didorong Pahami Konteks Administrasi dan 24 Jam Guru

Mataram (Suara NTB) –  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memandang positif terhadap langkah Kemendikdasmen dalam upaya Pembaruan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang baru saja dirilis Senin, 9 Desember 2024. Meski demikian, FSGI meminta Kemendikdasmen untuk memperjelas aturan tersebut agar persoalan guru terurai dengan baik.

Wakil Sekjen FSGI, Mansur, yang juga Ketua FSGI NTB, pada Selasa, 10 Desember 2024 mengatakan, pembaruan ini merupakan penyederhanaan sistem penilaian kinerja dengan beberapa kemudahan, seperti tidak perlu unggah berkas dan tidak berbasis poin. Terlebih Ketika Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan nantinya tidak ada lagi guru “hit and run” yang berlari dari bel ke bel hanya untuk memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka.

Meski demikian, penjelasan tersebut justru menunjukkan Mendikdasmen tidak memahami dengan benar konteks administrasi yang menjadi beban guru. Serta stigma 24 jam tatap muka yang wajib dikejar guru ke mana-mana.

“Jika Kemendikdasmen memang ingin mengurangi beban administrasi guru, maka hendaknya dinyatakan dengan jelas bahwa semua kebutuhan adminitrasi guru cukup dilaporkan melalui laporan kinerja guru yang baru tanpa menyiapkan berkas adminitrasinya. Dengan begitu, kepala sekolah maupun pengawas hanya akan menilai/verifikasi dari laporan kinerja guru yang lebih bermakna dan bermutu secara daring. Bukan lagi mengatakan nanti tugas kepala sekolah yang akan mengunggah dan seterusnya,” jelas Mansur.

Bila tidak ditegaskan seperti itu, ujar Mansur, maka tujuan agar guru fokus menjalankan tugas, mendidik murid-muridnya tanpa dibebani administrasi yang administratif tidak akan pernah terlaksana. “Dan kalau boleh jujur sebenarnya keluhan utama guru selama ini bukan pada pengelolaan kinerja melalui ekinerja atau PMM sebelumnya melainkan beban administrasi fisik di sekolah,” ujarnya.

Terlebih lagi, ketika Mendikdasmen mengaitkan laporan kinerja guru dengan beban 24 jam tatap muka. “Apakah Kemendikdasmen selama ini tidak tahu bahwa kewajiban 24 jam tatap muka itu divalidasi pada Dapodik, bukan pada e-kinerja atau PMM terdahulu? Perlu diketahui bahwa validasi 24 jam di Dapodik saat ini sangatlah sulit. Di samping sinkronisasi yang lambat, linearitas mata pelajaran yang sangat kaku, juga terdapat beberapa Peraturan Menteri yang belum diakui di Dapodik,” beber Mansur.

Ia mencontohkan, pemenuhan 24 jam yang sebenarnya dalam Peraturan Menteri sudah diakui seperti tugas tambahan wali kelas, guru piket, Pembina OSIS, Pembina ekskul, maupun kegiatan lain. Namun, ketika dimasukkan ke Dapodik malah tidak valid. “Dan celakanya jika Dapodik tidak valid 24 jam maka guru tidak akan dibayarkan tunjangan profesinya,” jelas Mansur.

Ketika Mendikdasmen menyatakan pemenuhan 24 jam bisa didapatkan dari empat unsur seperti mengajar, membimbing siswa, mengikuti pelatihan kompetensi yang sesuai, dan aktif dalam organisasi profesi maupun kemasyarakatan, maka hal itu langsung diterapkan pada Dapodik. “Bukan pada laporan kinerja guru,” saran Mansur.

FSGI berharap keinginan mendikdasmen untuk memangkas administrasi guru hendaknya langsung menyasar pada berkas administrasi pembelajaran dan penilaian yang selama ini diminta oleh kepala sekolah dan pengawas di lapangan. Dengan begitu, sejalan dengan laporan e-kineja guru. Sedangkan yang terkait 24 jam tatap muka seharusnya tertuang dalam peraturan Menteri dan petunjuk pelaksana-petunjuk teknis (juklak-juknis) yang sejalan dengan sistem aplikasi Dapodik, sehingga validitas data guru menjadi lebih mudah dan terjamin dengan cepat.

“Terakhir, ke depannya FSGI berharap Menteri dan jajaran Kemdikdasmen melakukan telaah lebih dalam dan menyentuh ke sekolah agar permasalahan guru dapat terurai dengan baik, bukan sekadar mengikuti konten media sosial yang cenderung memuaskan hasrat pembuka berita melainkan dapat menyelesaikan problematika guru sesungguhnya,” pungkas Mansur. (ron)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO