spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEJadi Beban Pemda, Kemendagri Minta BUMD ‘’Sakit’’ Dibubarkan

Jadi Beban Pemda, Kemendagri Minta BUMD ‘’Sakit’’ Dibubarkan

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak terus menjadi beban pemerintah daerah. Setiap tahun BUMD dialokasikan anggaran pada APBD, namun operasional BUMD justru semakin merugikan pemerintah daerah.

Terhadap BUMD yang selalu membebani daerah Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Drs. Azwan, M.Si., meminta agar pemerintah daerah membubarkan BUMD yang dinilai sakit tersebut. Menurutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap BUMD di seluruh Indonesia banyak yang ‘’sakit’’ dan hanya beberapa yang memberikan keuntungan.

‘’Kalau ‘’sakit’’ terus diberikan obat dan tidak bisa sembuh. Nah yang seperti ini yang dibubarkan. Jangan sampai menjadi beban daerah. Banyak penyertaan modal yang dikucurkan, tapi BUMD-nya tidak memberikan keuntungan. Terhadap potensi seperti ini sebaiknya dibubarkan,’’ ujarnya saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Gelar Pengawasan Daerah di Mataram, Rabu, 11 Desember 2024.

Selain itu, tambahnya, terhadap pengurus BUMD yang menyalahgunakan wewenang  harus diserahkan pada aparat penegak  hukum untuk penanganannya. Terhadap keberadaan BUMD yang dievaluasi ini, ungkapnya, tergantung dari hasil penilaian kerja oleh BPKP, kemudian pembinaan pengawasan oleh Biro Perekonomian Setda NTB di tingkat provinsi.

‘’Nah itu kita lihat dulu adakah progres perkembangan setelah diberikan ‘’obat’’ (penyertaan modal). Ada yang mungkin kinerja BUMD ini terganggu oleh apa. Tapi ada penilai kinerja secara periodik, baik  oleh BPKP atau pembinanya,’’ terangnya.

Meski demikian, ungkapnya, dari beberapa evaluasi yang dilakukan di beberapa daerah, jika ada BUMD yang lebih banyak komisaris daripada jajaran direksi. Hal inilah yang penting dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keberadaan BUMD di daerah agar tidak semakin membebani keuangan daerah.

 Menanggapi apa yang disampaikan PPUPD  Ahli Utama Itjen Kemendagri ini, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma, M.H., mengklaim jika seluruh BUMD yang dimilliki Pemprov NTB NTB telah memberikan manfaat atau keuntungan bagi daerah.

Wirajaya mencontohkan, BUMD di bawah koordinasi Pemprov NTB, seperti PT. Jamkrida NTB Bersaing, Bank NTB Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan PT. Gerbang NTB Emas (GNE) selama ini sudah mampu menghasilkan laba dan menyetor dividen ke kas daerah. Itu artinya, BUMD yang selama ini diberikan penyertaan modal telah memberikan manfaat ke masyarakat, sekaligus memberikan keuntungan berupa dividen yang disetor ke kas daerah.

‘’Kalau kemarin itu, Jamkrida dividen yang disetor ke kita itu sekitar Rp1,5 miliar. BPR juga begitu, Bank NTB Syariah juga begitu ada laba yang disetor ke pemerintah daerah. Karena itu tujuannya investasi kan. Mereka bisa operasional dari keuntungan yang didapat. Sebagian keuntungan itu ada yang untuk operasional dan ada yang disetor ke kas daerah. Dalam bentuk dividen,’’ ujarnya.

Disinggung ada beberapa usaha dari BUMD yang merugikan, menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini, menjadi bagian dari evaluasi. Namun, secara umum induk dari BUMD bisa memberikan keuntungan dan dividen bagi daerah, sehingga hal ini menurutnya BUMD di Pemprov NTB dalam kondisi sehat. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO