Mataram (Suara NTB) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran aparatur pemerintah dari pusat dan daerah untuk tidak main-main dalam menggunakan anggaran. Termasuk menyalahgunakan kewenangan. Semua elemen harus berani memberantas korupsi dengan perbaikan sistem atau penegakan hukum yang tegas.
‘’Pak Presiden mengatakan saya akan bertekad untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Siapa-siapa yang tidak mau ikut saya silakan keluar. Silakan minggir. Ini keras peringatan dari Bapak Presiden. Kalau kita tidak ikuti ini, kita akan terpinggirkan sendiri oleh sistem itu,’’ tegas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Drs. Azwan, M.Si., saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Gelar Pengawasan Daerah di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu, 11 Desember 2024. Acara ini diikuti Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota Se NTB dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Dicontohkannya, ketika ada keluarganya yang menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru, Kepulauan Riau, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintahan sekarang ini dalam memberantas korupsi, baik di tingkat daerah hingga pusat.
Pihaknya juga mengingatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar mengoptimalkan peran Inspektur (provinsi, kabupaten/kota) dalam meminimalisir kasus korupsi. Mendagri menyampaikan ke para Direktur Jenderal, jika ada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, maka pejabat yang pertama dicopot di daerah adalah Inspektur, karena tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan secara efektif.
Pihaknya mengharapkan Inspektur di Provinsi, Kabupaten/Kota aktif dalam melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya di daerah.
Sementara Asisten lll (Administrasi Umum) Setda NTB H. Wirawan, SSi., MT., menjelaskan, jika pihaknya berusaha melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bisa mengawal berbagai prioritas, strategi, program baik program Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat Desa agar terealisasi secara efektif mencapai target-target yang telah ditentukan.
Menurutnya, beberapa program prioritas pembangunan daerah yang harus dikawal oleh APIP di antaranya, peningkatan pertumbuhan ekonomi tanpa tambang, pembangunan kesejahteraan, peningkatan komitmen capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), pembangunan manusia, pembangunan lingkungan, peningkatan daya saing daerah dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.
Adapun yang menjadi fokus utama pengawasan berdasarkan RKPD tahun 2025 yaitu penguatan industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan dukungan reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan, termasuk mengawal pelayanan publik dan perizinan, mengawal tata kelola BUMD serta keuangan desa. Selain itu juga program-pogram prioritas nasional yang dilaksanakan di daerah.
Dalam mengawal semua itu, APIP harus diperkuat pada aspek anggaran pengawasan, peningkatan SDM, penguatan independensi dan objektivitas, serta penguatan aspek peran dan layanan.
Sebelumnya Sekretaris Inspektorat Provinsi NTB Muhariyadi Kurniawan, S.Sos., M.E., menjelaskan tujuan dari Rakorwasda dan Larwasda ini adalah merupakan upaya percepatan tindak lanjut hasil pengawasan BPK dan APIP. Selain itu, mensinergikan pengawasan program strategis dan unggulan daerah tahun 2025.
Tidak hanya itu, meningkatkan komunikasi dan menyatukan persepsi dalam rangka membangun sinergitas APIP serta tersosialisasinya kebijakan-kebijakan pengawasan di wilayah Provinsi NTB untuk pelaksanaan tata kelola pemerintah daerah yang baik. (ham)