Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB melakukan evaluasi terkait pengawasan Pilkada Serentak 2024, terutama menyikapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kabupaten Bima.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menyampaikan bahwa sengketa PHPU di Kabupaten Bima menjadi perhatian penting bagi Bawaslu. Dalam kasus ini, Bawaslu diminta untuk memberikan keterangan terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan.
“Ini adalah pembelajaran berharga untuk kita semua ke depan, terlebih di Kabupaten Bima ada PHPU yang akan ditindaklanjuti. Bawaslu Kota Bima harus lebih siap dengan laporan-laporan yang ada,” ungkap Itratip pada Kamis, 12 Desember 2024.
Pada kesempatan itu, Itratip juga mengapresiasi seluruh jajaran pengawas, mulai dari Pengawas TPS, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa (PKD), hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugas dan menjaga martabat Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang berintegritas.
“Saya kira ini pencapaian luar biasa yang telah kita raih, karena pengawasan di jajaran kita berhasil menjaga keamanan suara yang diberikan masyarakat pada pilkada tahun ini. Dengan demikian, tidak ada kejadian pergeseran suara,” katanya.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menambahkan bahwa ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam PHPU. Pertama adalah persiapan dokumen hasil pengawasan, dan kedua adalah argumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan.
“MK nanti akan menilai apakah dokumen dan argumentasi tersebut rasional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu, sehingga alasan-alasan itu bisa diterima di MK. Apakah laporan hasil pengawasan (LHP) yang disusun bersifat menyeluruh dan memuat fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Umar.
Ia juga menegaskan pentingnya verifikasi kualitas dokumen hasil pengawasan yang telah disusun. Semua hasil penanganan pelanggaran di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga di setiap TPS harus didokumentasikan dengan baik dan benar. Hal ini untuk memastikan persiapan yang matang, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menghadapi PHPU yang akan disidangkan di MK. (ndi)