Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram akan melakukan razia terhadap kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru. Langkah ini dilakukan untuk membatasi peredaran serta penyalahgunaan saat malam pergantian tahun baru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi dikonfirmasi pada, Selasa, 17 Desember 2024 menjelaskan, pengamanan perayaan tahun baru akan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/610/SJ Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik itu, gubernur, bupati dan walikota. Surat edaran berisi dua hal yang berkaitan tentang keamanan pangan dan keamanan ketertiban umum.
Khusus keamanan dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Mataram akan menyiapkan regulasi pergantian tahun. Jika terkait kembang api atau petasan dan segala macamnya, maka distributor atau penjual harus mengantongi izin. “Pedagang harus memiliki izin untuk berjualan,” terangnya.
Untuk mengurangi dampak penggunaan kembang api dan petasan akan dilakukan giat patrol rutin menyisir dan memastikan peredaran kembang api sesuai dengan ketentuan. Irwan menegaskan, warga boleh saja menjual kembang api tetapi bukan berarti berjualan dibebaskan melainkan harus mengantongi izin.
Kapasitas dan regulasi penggunaan kembang api serta dimana digunakan sudah jelas secara aturan. “Jangan asal diledakan sehingga kita akan melakukan pengendalian peredaran,” ujarnya.
Razia pedagang petasan dan kembang api akan dilakukan bersama TNI-Polri. Pengalaman di tahun 2023, banyak disita dari pedagang yang berjualan tanpa mengantongi izin. Irwan kembali menegaskan, penggunaan kembang api diperbolehkan tetapi harus mengantongi izin dari pengaturannya pada daerah yang sudah aman. Misalnya, dalam sebuah acara bukan di jalan raya yang secara sembarangan dibunyikan. (cem)