Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB akan panggil PT APC terkait adanya dugaan budidaya mutiara ilegal di perairan Lombok Timur. Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan PT Autore untuk melakukan sinkronisasi terkait dengan dugaan budidaya ilegal yang dilakukan selama hampir 10 tahun.
“Kami akan panggil awal Januari untuk sinkronisasi,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat, 20 Desember 2024.
Ia menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan bagaimana penyelesaian investor nakal. Salah satunya adalah PT APC yang diduga melakukan budidaya ilegal.
“Sehubungan dengan adanya berita di Medsos masyarakat yang menuduh seperti itu, nah tadi langsung saya kumpulkan dinas, instansi terkait Perizinan, Kelautan Perikanan, PUPR tentang tata ruangnya,” sambungnya.
Mantan PJ Gubernur ini berharap, dengan adanya koordinasi dan pemanggilan ini, para investor yang bertindak tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah untuk segera berbenah dah bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Jadi kami koordinasikan dan mudah-mudahan kita harapkan semua yang beraktifitas harus memenuhi aturan-aturan yang ada,” harapnya.
Pun karena NTB membutuhkan investor untuk berinvestasi di daerah, Gita mengaku pihak Pemprov NTB akan mengedukasi para investor agar tidak berlaku diluar batas sehingga menyebabkan kerugian daerah dan masyarakat.
“Langkah-langkah selanjutnya bagaimana kita mengedukasi investor kita tentang peraturan yang ada,” katanya.
Diduga, PT APC telah melakukan budidaya mutiara ilegal di perairan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Budidaya ini dilakukan hampir 10 tahun yang berdampak merugikan masyarakat karena nelayan di sekitar kawasan operasional PT Sekaroh tidak bisa leluasa menangkap ikan.
Selain merugikan masyarakat, aktifitas ini juga diduga merusak ekosistem yang ada di sekitar operasional. Dengan adanya laporan masyarakat atas aktifitas ilegal yang dilakukan, PT Autore dikatakan sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali oleh Pemprov NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. (era)