Mataram (Suara NTB) – Lahan pemakaman di Kota Mataram belum memadai dibandingkan jumlah penduduk yang mencapai 400 ribu jiwa lebih. Lahan seluas 1,5 hektar di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang telah dibebaskan sebagai tempat pemakaman umum. Warga diingatkan tidak membangun makam secara permanen.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan, pengadaan lahan pemakaman menjadi program prioritas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Lahan seluas 1,5 hektar di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang telah dibebaskan dan diskenariokan pembayaran akan tuntas sampai tahun 2025.
Pemkot Mataram berupaya menata tempat pemakaman umum tersebut, mulai dari penataan parkir dan pemagaran. Sebab, lahan seluas 20 telah dibebaskan untuk perluasan dari TPU milik warga di Kelurahan Monjok. Sementara, lahan 10 are digunakan untuk lahan parkir. “Setelah ini, kita sosialisasikan kepada masyarakat karena lahan 20 are sudah dipakai untuk pemakaman. Kita mengikuti punya masyarakat disana. Secara komperehensif tidak hanya makam tetapi juga ada mata air,” jelasnya.
Sekda menegaskan, pengaturan terhadap pemakaman agar tertata dengan baik, sehingga warga tidak diperbolehkan membangun makam secara permanen supaya tidak sesak atau cepat penuh. “Di TPU tidak boleh ada makam permanen,” tegasnya.
Menurutnya, pengadaan lahan pemakaman tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Kata Sekda, pengembang perumahan diharapkan juga menyiapkan lahan supaya ada perluasan atau tempat pemakaman baru. “Konsepnya kita akan siapkan lahan dan silahkan pengembang untuk membebaskan lahan untuk memperluas atau menambah lahan pemakaman,” terangnya.
Di satu sisi, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Mataram selalu hadir dan siap melayani kebutuhan masyarakat mulai sejak lahir sampai dengan meninggal dunia. (cem)