Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan perhitungan besaran yang akan diterima masing-masing pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Proses pembayaran juga akan dilakukan setelah perhitungan besaran hak masing-masing pegawai selesai dilakukan.
Menurutnya, nilai gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu kemungkinan tidak jauh berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang telah dibayarkan sebelumnya, yakni sekitar Rp600 ribu per orang.
“Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional karena masa kerja mereka belum mencapai satu tahun,” ujarnya pekan kemarin.
Ramayoga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan ulang untuk memastikan besaran gaji ke-13 yang akan diterima. Pasalnya, dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 berbeda.
Jika THR dihitung berdasarkan masa kerja hingga Maret 2026, maka gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan masa kerja sampai Juni 2026. Karena itu, nilai yang diterima masing-masing pegawai berpotensi mengalami penyesuaian.
Meski demikian, ia menegaskan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu juga bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Secara regulasi, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga berhak menerima gaji ke-13. Namun realisasi pembayaran tetap mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Kalau daerah mampu membayar, tentu akan dibayarkan,” katanya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, jumlah PPPK paruh waktu saat ini mencapai 3.046 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Sementara itu, terkait pembayaran gaji rutin PPPK paruh waktu, Pemkot Mataram sebelumnya memastikan anggaran yang tersedia saat ini cukup untuk membayar gaji hingga Oktober 2026.
Adapun kebutuhan anggaran untuk November dan Desember akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Ramayoga mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu selama 10 bulan pada tahun anggaran 2026.
“Anggaran yang tersedia saat ini cukup sampai Oktober. Masih ada kebutuhan untuk dua bulan lagi dan Insyaallah akan kami penuhi melalui mekanisme yang tersedia,” jelasnya. (pan)


