Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Mataram dalam masa sidang 2026. Ketiga Raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat regulasi sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Tiga Raperda itu disampaikan Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (10/8). Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hj. Istiningsih, S.Ag dan Hj. Baiq Mirdiati.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026-2027.

Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman membacakan pidato pengantar pengajukan usulan tiga buah raperda.(Suara NTB/ist)
Tiga Raperda yang diajukan Pemkot Mataram yakni Raperda tentang Bale Mediasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wawali menjelaskan, pengajuan Raperda Bale Mediasi dilakukan untuk memperkuat keberadaan lembaga tersebut yang selama ini dibentuk dan diatur melalui Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019.
Menurutnya, Bale Mediasi memiliki peran penting dalam mencegah dan meredam konflik maupun sengketa yang terjadi di tengah masyarakat. Penyelesaian melalui mekanisme mediasi juga dinilai dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib, dan harmonis.

Anggota DPRD Kota Mataram menyimak penyampaian tiga buah raperda oleh Wakil Wali Kota Mataram.(Suara NTB/ist)
“pentingnya keberadaan Bale Mediasi ini, perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah, sehingga diharapkan Bale Mediasi memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kokoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar TGH Mujiburrahman dalam penyampaiannya.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram.
Pengajuan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembentukan kembali kelembagaan BPBD sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pemkot Mataram menilai penyesuaian tersebut perlu segera dilakukan agar struktur dan kelembagaan BPBD memiliki dasar hukum yang sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Terlebih, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, pembentukan organisasi BPBD harus dilaksanakan paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut ditetapkan. Dengan demikian, Raperda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan paling lambat 17 Desember 2026.
“Mempertimbangkan amanat dari Permendagri tersebut, kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas kemudian ditetapkan menjadi Perda,” kata TGH Mujiburrahman.
Adapun Raperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemkot Mataram memandang regulasi pengelolaan aset daerah perlu disesuaikan menyusul terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Selain memperkuat administrasi pencatatan aset, perubahan regulasi juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah serta memperkuat pengamanan fisik dan aspek hukum terhadap aset pemerintah.
Dengan pengelolaan yang lebih baik, pemerintah berharap potensi persoalan maupun sengketa aset dengan pihak lain dapat diminimalisasi.
Wawali menegaskan, ketiga Raperda tersebut diajukan bukan hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mataram. (fit/*)

