spot_img
Kamis, Januari 2, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUPenetapan Bupati Terpilih Paling Lambat 6 Januari 2025

Penetapan Bupati Terpilih Paling Lambat 6 Januari 2025

Dompu (Suara NTB) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH mengatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak paling lambat 6 Januari 2025. Jadwal ini diperuntukan bagi daerah yang tidak ada gugatannya di MK dan hasil Pilkada Kabupaten Dompu termasuk yang tidak digugat.

Jadwal penetapan kepala daerah hasil Pilkada serentak ini dilakukan maksimal 3 hari setelah MK menertbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Berdasarkan peraturan MK nomor 14 tahun 2024, dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025.

“(Hasil Pilkada) Dompu tidak ada gugatan di MK. Insya Allah penetapan berdasar peraturan MK tanggal 4 – 6 (Januari 2025), dan insya Allah akan ditetap serentak,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH saat dihubungi, Minggu, 29 Desember 2024.

Tanggal itu, lanjut Arif Rahman, juga sesuai jadwal yang diatur dalam PKPU. Termasuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. “(Pelantikan) Masih jadwal berdasarkan Perpres (No 80 tahun 2024 pasal 22A) di tanggal 10 Februari,” katanya. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO