Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terus berupaya menuntaskan sertifikas terhadap 334 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, dari total aset pemerintah sebanyak 1. 186 persil (bidang tanah) saat ini tersisa tinggal 334 bidang yang belum bersertifikat dan kami akan terus berupaya untuk menuntaskan, ” kata asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, kepada Suara NTB, Minggu, 29 Desember 2024.
Ia pun meyakinkan, untuk upaya percepatan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada bulan Oktober lalu. Bahkan pemerintah siap membantu jika ada yang dibutuhkan pada saat sertifikasi tersebut dilakukan.
“Sudah kita lakukan kordinasi dan kami siap membantu apapun yang dibutuhkan oleh BPN demi percepatan terkait sertifikasi lahan tersebut,” ujarnya.
Penertiban terhadap aset yang belum bersertifikat menjadi atensi untuk diselesaikan pemerintah. Apalagi management aset ini menjadi salah satu agenda rencana aksi pencegahan korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penatausahaan aset ini masuk dalam MCP KPK sesuai dengan rapat kordinasi yang kami lakukan belum lama, sehingga kami tetap berusaha menuntaskan sertifikasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya kepala BPAD Sumbawa, Didi Hermansyah menyebutkan, dari 334 bidang yang belum bersertifikat tersebut sudah didaftarkan, 112 bidang belum ada proses dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Sementara 27 bidang sudah dilakukan pengecekan, 66 bidang tanah memasuki tahap pengukuran.
“Sekarang sedang berproses mulai dari pengukuran hingga pengecekan dan kami berharap bisa segera tuntas karena ini menjadi atensi kami,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku intens berkordinasi dengan BPN untuk menyengerakan proses sertifikasi terhadap aset tersebut. Karena bagaimanapun juga jika aset ini tidak segera ditertibkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
“Jadi setiap tahun kita selalu berkordinasi dengan BPN, bahkan kami menargetkan pendaftaran aset dari tahun 2024 hingga 2026 sebanyak 334 bidang tanah bisa tuntas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk tim percepatan dengan melibatkan kantor pertanahan dan Kejaksaan. Tim ini juga sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) di April tahun 2024 serta melakukan pendampingan.
“Kita juga akan melakukan pendampingan terhadap juru ukur ketika ditemukan ada persoalan di lapangan dan kami juga akan melaksanakan rapat kordinasi secara rutin dan berkala,” timpalnya.
Pada prinsipnya pemerintah terus berupaya menuntaskan sertifikasi aset tersebut untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Salah satunya terjadinya gugatan atas aset pemerintah oleh pihak tertentu sehingga sertifikasi ini sangat penting dilakukan.
“Kami terus berupaya menuntaskan persoalan sertifikasi aset ini sebagai bentuk pengamanan aset serta menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)