Selong (Suara NTB) – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelindungan Sosial Ekonomi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Perbup Nomor 79 Tahun 2024 ini diterbitkan bertepatan dengan perayaan Hari Migran Internasional yang digelar di Taman Kota Selong, Minggu 29 Desember 2024.
Perbup ini mempertegas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan PMI dan Keluarganya, sekaligus menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI dan keluarga mereka.
Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Foundation, Roma Hidayat, mengungkapkan kebanggaannya atas lahirnya Perbup ini.
“Perbup ini adalah yang pertama di Indonesia. Bahkan, kita mendahului regulasi setingkat Peraturan Menteri yang masih dalam tahap penyusunan. Ini menjadi bukti komitmen Lombok Timur untuk melindungi PMI secara sosial dan ekonomi,” kata Roma Hidayat.
Lotim dikenal sebagai salah satu kabupaten pengirim PMI terbesar di Indonesia, hanya berada di bawah Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Bupati Lotim, H. M. Juaini Taofik, menyatakan keberadaan PMI memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, tetapi juga menyadari tantangan yang dihadapi, termasuk pemberangkatan PMI secara unprosedural.
“Dengan adanya Perbup ini, kami berharap dapat mengurangi praktik pengiriman PMI yang tidak sesuai prosedur dan mendorong pemberdayaan sosial ekonomi mereka,” ujar Juaini.
Sementara itu, Wakil Bupati Lotim Terpilih, H. Edwin Hadiwijaya, menekankan pentingnya refleksi atas kondisi PMI dan keluarganya. Ia menegaskan Hari Migran Internasional bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga momen untuk meningkatkan komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem yang mendukung PMI.
Perayaan Hari Migran Internasional tahun ini mengusung tema Dendek Saduk Tekong, yang berarti “jangan percaya calo”. Kampanye ini bertujuan mendorong masyarakat untuk bermigrasi secara sehat dan aman melalui mekanisme pemberangkatan yang benar. ADBMI Foundation juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung tema ini, termasuk lomba video TikTok dengan tema migrasi sehat.
“Kampanye ini sejalan dengan semangat kami selama 20 tahun terakhir untuk terus menyuarakan migrasi sehat. Melalui Perbup ini, kami berharap perlindungan dan pemberdayaan PMI dapat lebih terarah,” tutur Roma.
Penyerahan simbolis Perbup Nomor 79 Tahun 2024 dilakukan oleh Pj. Bupati kepada Wakil Bupati Terpilih, disertai berbagai kegiatan lain seperti musikalisasi puisi bertema ‘’Dendek Saduk Tekong’’. Harapannya, regulasi ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung kesejahteraan PMI dan keluarganya.
Perbup ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perlindungan pekerja migran di Indonesia, membuka jalan bagi daerah lain untuk mengikuti langkah serupa. (rus)