REALISASI pendapatan Kota Mataram hingga akhir Desember 2024 belum mencapai target 100 persen. Dimana retribusi parkir dan pasar dipastikan tidak mencapai target. Tidak tercapainya retribusi parkir dapat dimaklumi mengingat peraturan daerah yang mengamanahkan penyesuaian tarif, nyatanya belum diterapkan.
Meskipun beberapa lokasi di kota ini sudah memungut tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, masih ada tantangan dalam proses pelaporan dan pemungutan pajak parkir. “Peraturan daerah telah mengamanahkan penyesuaian tarif tersebut, seharusnya sudah diberlakukan. Saya berharap digitalisasi pemungutan parkir segera diterapkan untuk menghindari kebocoran pendapatan dan memastikan transparansi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi.
Pipit, sapaan akrab politisi Nasdem ini, mengimbau agar juru parkir yang resmi yang telah terdata di Dinas Perhubungan Kota Mataram dapat segera diberi pemahaman dan sosialisasi mengenai sistem digital parkir.
Langkah itu diharapkan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram yang terus meningkat. Oleh karena itu, Pipit mengusulkan agar anggaran difokuskan pada pengembangan pusat kuliner malam yang memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD. “Kami melihat banyak titik di Kota Mataram yang berpotensi menjadi pusat wisata dan kuliner. Hal ini harus difokuskan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Selaparang ini.
Seperti diketahui, Walikota Mataram mengevaluasi capaian pendapatan asli daerah tahun 2024. Secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah mencapai 96,94 persen. Namun, retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi pasar tidak memenuhi target. Target pendapatan asli daerah di tahun 2024 mencapai Rp500.893.100.610 dengan realisasi mencapai Rp485,5 miliar lebih.
Realisasi itu belum mencapai 100 persen karena beberapa organisasi perangkat daerah belum menginput atau memasukan realisasi pendapatan mereka sampai bulan Desember. Pemerintah memprediksi target PAD tahun ini bisa melampui 100 persen. Pasalnya, progres pendapatan daerah dari pajak mencapai 109 persen. Walaupun retribusi parkir dan retribusi pasar tidak melampui target.
Tidak tercapainya target retribusi parkir bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Mataram memiliki kebijakan belum memberlakukan kenaikan tarif retribusi parkir seharusnya sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000. (fit)