DPRD Provinsi NTB saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Ini merupakan perubahan dari Perda No 5/2014 tentang aturan yang sama. Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah bagaimana regulasi ini nantinya bisa lebih pro terhadap pengusaha kecil atau pengusaha lokal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Konstruksi Hamdan Kasim mengatakan, pengusaha besar yang masuk ke NTB dan mendapat pekerjaan konstruksi cenderung tak bisa disaingi oleh pengusaha lokal yang notabene kecil-kecil. Sehingga harus dibuat kebijakan khusus melalui regulasi. Bisa jadi ada turunan Perda yang bisa ‘memaksa’ pengusaha besar ini agar menggandeng pengusaha lokal.
“Perda ini juga diharapkan bisa pro atau berpihak kepada pengusaha kecil. Untuk mengakomodir hal ini, tim ahli juga sudah memberikan pandangannya terkait regulasi ini bahwa diperlukan adanya tindakan afirmatif berupa kebijakan khusus,” kata Hamdan Kasim kepada Suara NTB, Senin, 6 Januari 2025.
Selain poin di atas, poin penting lainnya Raperda Jasa konstruksi ini yaitu soal pengawasan konstruksi, penyelesaian sengketa, kemudian terkait dengan masalah sanksi. Jika proyek mereka tak sesuai dengan kontrak, mereka bisa diberikan sanksi.
“Namun ada keluhan dari para pelaku usaha bahwa sanksi tak bisa hanya diberikan kepada pelaku usaha semata, namun juga kepada pihak terkait lainnya yang melanggar aturan. Inilah yang kita minta ke tim ahli kita untuk diatur juga itu,” katanya.
Tim ahli Raperda tentang Jasa Konstruksi Dr Lalu Wira Pria Suhartana mengatakan, perubahan Raperda ini relevan karena ada sejumlah hal yang menjadi poin penting dalam perubahan raperda regulasi ini. Misalnya terkait dengan penyelesaian sengketa, pengawasan dan lainnya.
“Kami pikir dalam konstruksi ini perlu adanya pengawasan, baik dengan bagaimana penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut,” katanya.
Pada penyelesaian sengketa, di perubahan Raperda ini ditawarkan ada penyelesaian melalui beberapa alternatif seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase.” Itu kita akan cocokkan dengan peraturan-peraturan yang secara sistematik terkait dan sesuai dengan paraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB memiliki peraturan gubernur yang mewajibkan perusahaan dari luar daerah melakukan kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi lokal pada kualifikasi tertentu. Peraturan Gubernur NTB No. 20 Tahun 2019 ini dibuat untuk meningkatkan partisipasi usaha kecil dan menengah di bidang konstruksi dan konsultansi.
Beleid ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Pergub ditandatangani oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada 15 Juli 2019.
Dalam pergub ini, perusahaan dari luar daerah NTB yang mengikuti tender atau seleksi wajib melakukan kerja sama operasi atau KSO dengan perusahaan asal NTB. Kewajiban ini mencakup pada pengadaan jasa dengan risiko kecil sampai dengan menengah dan teknologi sederhana hingga madya.(ris)