spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUPerangkat Daerah Dituntut Selesaikan Laporan Keuangan dan Aset

Perangkat Daerah Dituntut Selesaikan Laporan Keuangan dan Aset

Dompu (Suara NTB) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu tahun 2025 sudah mulai dilaksanakan setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Sebelum mengajukan pencairan anggaran di awal tahun, perangkat daerah dituntut menyelesaikan laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya dan laporan asset.

“Sampai sekarang sudah 30 perangkat daerah yang sudah menyampaikan laporan keuangan dan daftar asetnya di tahun 2024 ke kita. Ini jadi syarat pengajuan pencairan anggaran awal tahun,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MSi saat dihubungi, Senin, 6 Januari 2025.

Senin, 6 Januari 2025, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan bendahara di perangkat daerah juga dikeluarkan. Ini bagian dari penatausahaan penanggungjawab program dan keuangan di perangkat daerah.

“Hari ini kita akan keluarkan SK (Surat Keputusan) Bupati tentang PA, KPA dan bendahara sebagai penanggungjawab pengelolaan anggaran di perangkat daerah,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 6 Januari 2025.

Dengan ditetapkannya PA, KPA, dan bendahara, maka perangkat daerah bisa memproses pengajuan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Sehingga para Aparat Sipil Negara (ASN) bisa segera dibayarkan gajinya. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO