Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kapal yacht yang masuk ke wilayah NTB, khususnya di kawasan konservasi laut. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Muslim, yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 8 Januari 2025, menyoroti fenomena kapal yacht yang beroperasi di perairan sekitar Gili Gede, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Banyak kapal tersebut masuk dan berlabuh tanpa izin dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, setiap kapal, baik domestik maupun internasional, harus terdaftar dan melaporkan rencana kegiatan mereka kepada pengelola kawasan konservasi. “Kapal yang memasuki kawasan konservasi, seperti di Gili Gede, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Mereka harus melaporkan aktivitas seperti snorkeling, penyelaman, atau survei kepada UPTD BLUD Lombok, sebagai pengelola kawasan konservasi di wilayah Lombok,” ujarnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB telah membentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang mulai beroperasi pada tahun 2024. BLUD bertugas sebagai otoritas yang mengelola berbagai kepentingan di kawasan konservasi laut, mulai dari sektor pariwisata, pembudidayaan ikan, hingga kuliner. Semua kegiatan ini harus berada dalam satu kerangka regulasi yang jelas di bawah kendali BLUD.
“Terkait kapal yacht, tujuan kami bukan untuk berinteraksi langsung dengan wisatawan atau pemilik kapal. Kami lebih fokus pada agen-agen yang mengatur kapal-kapal tersebut, memastikan mereka mematuhi aturan yang ada. Kapal yacht tidak bisa sembarangan masuk dengan alasan izin dari pemerintah pusat. Setiap kapal yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku,” tambah Muslim.
Muslim juga mengingatkan bahwa sanksi administrasi akan diterapkan bagi pelanggar aturan di kawasan konservasi. Pelanggaran dapat dikenai denda atau sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang sedang disusun bersama DPRD NTB. Ia mengapresiasi langkah DPRD NTB yang tengah merancang produk hukum untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi.
“Kami akan mendukung dan mengawal proses penyusunan aturan ini agar dapat diterapkan dengan efektif,” tegasnya.
Muslim kembali menekankan bahwa tujuan dari pengelolaan kawasan konservasi adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Pengelolaan kawasan berada di bawah kendali BLUD masing-masing wilayah dan didukung oleh aparat penegak hukum seperti Polairud dan Angkatan Laut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan penegakan hukum yang efektif.
Pengelolaan kawasan konservasi bukan hanya soal retribusi dari kapal yacht yang masuk, tetapi juga sebagai upaya mendukung rehabilitasi lingkungan dan kelancaran operasional pengelolaan kawasan. “Jika tidak ada pengendalian, ekosistem kita akan rusak. Konservasi bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam kita bagi generasi mendatang,” jelas Muslim.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi perairan di NTB, termasuk Gili Gede, dapat menjadi model keberlanjutan ekosistem laut yang seimbang, mengintegrasikan kepentingan pariwisata dengan pelestarian lingkungan. (bul)