spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPT. STM Klarifikasi ke Dinas ESDM NTB Terkait Kolam Penampungan di Area...

PT. STM Klarifikasi ke Dinas ESDM NTB Terkait Kolam Penampungan di Area Eksplorasi

Mataram (Suara NTB) – Pemagang Kontrak Karya (KK) Proyek Hu’u Dompu, PT. Sumbawa Timur Mining (STM) melakukan audiensi ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait kolam penampuangan yang dihebohkan sebagai kolam penampungan limbah sisa tambang di area eksplorasi STM.

Perwakilan dari PT. STM, Zulaikha (Government Relations PT. STM), Rizky Wahidin (Government Relations PT. STM), Yusthika (Sustainability PT. STM) menemui pejabat di Dinas ESDM NTB, di antaranya Sekretaris Dinas ESDM NTB Niken Arumdati dan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan di Mataram, Rabu, 9 April 2025.

Dalam pertemuan ini, perwakilan dari STM menyampaikan laporan, bahwa kolam yang diduga sebagai penampung limbah tambang ditegaskan bukan sebagai penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam.

Disampaikan, saat ini STM dalam masa eksplorasi. Sesuai rencana strategisnya, produksi (eksploitasi) akan dilakukan pada 2030-2031 mendatang.

“Belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya, sehingga tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar. Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa care & maintenance,” tambahnya.

Kolam yang dihebohkan sebagai kolam limbah tambang PT. STM ini sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah.

Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah. Sebagaimana telah publik ketahui, kedepan STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah.

Di mana deposit tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah yang kondisinya dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius. Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut.

“Saat ini kami belum menutup kolam tersebut sebab masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. Kami senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku. Kami senantiasa membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” demikian dilaporkan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan menyampaikan, foto kolam di wilayah eksplorasi PT. STM ini sebelumnya diketahui dipotret menggunakan satelit, kemudian dihebohkan sebagai kolam limbah hasil penambangan PT. STM.

“Itu foto kolam yang di wilayah konsesi PT. STM yang dipotret dari google earth. Kemudian diminta pendapat saya. Ternyata berbeda. Padahal sudah saya sampaikan bahwa, khusus untuk logam, kewenangannya berdasarkan UU no 3 tahun 2020, di Kementerian ESDM,” jelasnya.

Namun, ditegaskan kembali, izin yang dipegang PT. STM hingga saat ini kontrak karyanya masih eksplorasi. Proses ini memang panjang, karena harus mencari sumber daya sangat rinci untuk menentukan cadangan mineralnya.

“Selama masa ekplorasinya ini tetap termonitor juga oleh Kementerian ESDM. Dan setiap tahan kegiatan kami juga menerima laporan secara berkala,” tambahnya.

Sekdis ESDM NTB Niken Arumdati, juga menambahkan, PT. STM sudah memberikan klarifikasi soal kolam yang dihebohkan sejumlah pihak. Pemeliharaan kolam, dan aset-aset yang lain perusahaan juga sudah dilaporkan secara berkala. Termasuk kepada Bupati Dompu.

“Kan ada UKL RPL. Di situ sudah ada skema monitoringnya, dan laporannya juga berkala disampaikan ke Dinas KLHK. Demikian juga salinan RKAB-nya,” tandas Niken. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO