Mataram (Suara NTB) – Sejumlah partai kecil menyambut positif penghapusan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut dinilai memberikan peluang bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon presiden mereka sendiri pada Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.
Partai Gelora menjadi salah satu yang menyambut baik penghapusan ambang batas 20 persen kursi parlemen untuk pencalonan presiden tersebut. Ketua DPW Partai Gelora NTB, Lalu Pahrurrozi, menyatakan bahwa dengan dihapusnya PT 20 persen, semua elemen masyarakat kini memiliki kesempatan untuk muncul sebagai calon pemimpin nasional.
“Keputusan MK ini adalah hal yang sangat baik. Sebaiknya, jika pemilihan presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan legislatif, ketentuan presidential threshold memang harus dihapuskan,” kata Pahrurrozi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Pahrurrozi melanjutkan, penghapusan PT 20 persen memberi ruang bagi figur-figur potensial untuk menjadi calon pemimpin. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, terutama tokoh-tokoh berprestasi dari daerah, agar dapat berperan dalam kancah kepemimpinan nasional.
“Dengan penghapusan PT 20 persen, kesempatan terbuka bagi lebih banyak kandidat dari berbagai daerah dan suku untuk muncul sebagai calon pemimpin nasional. Dialektika kepemimpinan bisa berkembang dari bawah, dan kita dapat menemukan kualitas kepemimpinan terbaik dari berbagai segmen dan wilayah,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Mataram, Ihsan Hamid, yang menyatakan bahwa keputusan MK ini pasti akan berdampak signifikan pada perubahan peta politik untuk Pemilu 2029 mendatang.
Menurut Ihsan, keputusan MK tersebut menutup potensi terjadinya calon tunggal pada Pemilihan Presiden 2029. Hal ini mengingat potensi pilpres 2029 yang sebelumnya dapat menghadirkan calon tunggal cukup besar.
“Keputusan MK ini harus disambut baik. Saya melihat MK telah mengambil langkah antisipatif terhadap upaya pemunduran demokrasi ke depan. Dengan demikian, kekhawatiran publik mengenai Pilpres hanya memiliki calon tunggal dapat dipastikan tidak akan terjadi,” ujar Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa dengan dihapuskannya ambang batas 20 persen, Pilpres 2029 mendatang membuka peluang bagi figur-figur alternatif untuk tampil sebagai calon pemimpin.
“Terutama figur-figur berprestasi dan populer dari daerah, mereka kini bisa maju sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat. Selama ini, banyak figur berkualitas dan populer dari daerah yang tidak memiliki akses untuk maju,” tutup Ihsan. (ndi)