Mataram (Suara NTB) – Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan seksual di Mataram berinisial IWAS atau Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 12 tahun penjara.
Direktur reserse kriminal umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi korban maupun saksi lainnya dalam kasus pelecehan yang dilakukan oleh pria tanpa lengan tersebut.
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita memeriksa sebanyak 14 orang saksi korban maupun saksi lainnya. Dimana ada lima orang saksi yang juga kita mintakan keterangan yaitu saksi ahli,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 9 Januari 2025.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB, Agus terbukti bersalah dan dipersangkakan dengan pasal 6 huruf A dan huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Polda NTB berpedoman pada Keputusan Kapolda yang terbit No.738 Tahun 2024 terkait Pemenuhan Sarana Prasarana Terhadap Disabilitas Yang Berhadapan dengan Hukum. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, Komisi Disabilitas Daerah karena tersangka merupakan kaum rentan. Begitupun dalam memperhatikan hak-hak korban, penyidik sudah meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Terhadap hak korban, kita sudah mintakan bantuan ke LPSK untuk menghitung restitusi kerugian yang dialami korban dan saksi korban yang sudah dimintakan permohonan ke LPSK. Mudah-mudahan LPSK dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kita dan pengadilan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Atas koordinasi penyidik Polda NTB dengan Kejaksaan dan beberapa instansi terkait, dikatakan berkas perkara Agus sudah rampung pada Selasa, 7 Januari 2025 kemarin. Dan segera Polda NTB melimpahkan berkas perkara TPKS Agus ke Kejaksaan Negeri Mataram.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan bahwa hari ini, 9 Januari 2025 kita sepakati untuk tersangka Agus dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (era)