Giri Menang (Suara NTB) – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi lahan dan bangunan Mall Lombok City Center (LCC) segera dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Penetapan tersangka ini tinggal menunggu waktu saja.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Nugroho Wisnu Pujoyono, S.H., M.H.., menerangkan kasus LCC yang ditangani bidang Pidsus, di mana saat ini kasus ini tahap penyidikan. “Tahapannya telah sampai ke penyidikan, ” kata dia, pada Rabu, 8 Januari 2025 saat sosialisasi pencegahan korupsi di Pemkab Lobar.
Fokus dari penanganan korupsi LCC ini, adalah mengembalikan kerugian negara. Artinya kerugian ini, adalah aset-aset negara yang memang sudah beralih nantinya bakal dikembalikan kepada negara dalam hal ini Pemkab Lobar.
Terkait hal ini sudah dilakukan tindakan – tindakan penyidikan oleh penyidik, salah satunya melakukan penyitaan. Di mana tim Kejati memasang plang di aset tersebut, karena telah dikuasai pihak lain, selain pihak negara. “Makanya kami lakukan penyitaan,” ujarnya. Kemudian untuk tahapan-tahapan selanjutnya, tentunya akan ada tahapan lain seperti penetapan tersangka dan lainnya.
Namun untuk itu (penetapan tersangka), bukan kewenangannya menyampaikan, karena ia tidak mau masuk dalam tim tersebut. “Tapi tunggu tanggal mainnya +penetapan tersangka),”sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK Republik Indonesia, Dian Patria menyampaikan kasus LCC telah ditangani Kejati NTB. Ia berharap agar kasus tidak terulang lagi.
“Jangan terulang lagi, kok kita punya aset, kita serahkan ke pihak swasta, sewa tanpa batas waktu. Enak sekali (swasta), dapat diduga ada sesuatu di sana,” katanya. (her)