PENERIMAAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dihadapkan dengan banyaknya pengaduan dari sejumlah tenaga honorer yang tidak lulus PPPK. Selain itu, tenaga honorer yang tidak lulus mengirim surat aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB untuk ditindaklanjuti.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengakui, jika pihaknya sekarang ini sedang melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK 2024. Â Ombudsman telah menerima laporan dari dua daerah di NTB terkait kejanggalan dalam seleksi PPPK 2024, yakni dari Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Tengah.
Tidak hanya itu, Ombudsman NTB sedang mengawasi proses seleksi PPPK gelombang II yang pendaftarannya masih diperpanjang hingga 20 Januari 2025. ‘’Kami akan menurunkan tim investigasi. Laporan terkait itu sudah masuk ke kita dan akan diproses apakah nanti ada indikasi maladministrasi atau tidak,’’ ungkapnya saat dihubungi di sela-sela menghadiri peresmian Kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara di Mataram, Jumat, 17 Januari 2025.
Diakuinya, dari laporan pengaduan yang diterima, khususnya dari Bima dan Lombok Tengah berbeda-beda. Jika laporan dari Bima berkaitan dengan dugaan maladministrasi seleksi PPPK 2024, termasuk ada yang sudah dinyatakan lulus dibatalkan oleh pihak penyelenggara. Begitu juga dengan di Lombok Tengah, ada beberapa tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus, dibatalkan kelulusannya.
 Menurutnya, jika dari hasil investigasi sesuai dengan regulasi, maka pihaknya akan mengikuti ketentuan panitia. Sebaliknya, jika yang bersangkutan mendapatkan nilai tertinggi, maka kelulusannya harus dikembalikan lagi sepanjang itu sesuai dengan ketentuan. Namun, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan apakah pembatalan kelulusan tenaga honorer tersebut sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Selain itu, ujarnya, Â pihaknya perlu melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan masyarakat atau pelapor. Apalagi laporan yang diterima terkadang berbeda dengan yang terjadi di lapangan, sehingga Ombudsman akan mendalami soal itu. (ham)