spot_img
Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPolresta Mataram Limpahkan Berkas Pungli Dikbud NTB ke Jaksa

Polresta Mataram Limpahkan Berkas Pungli Dikbud NTB ke Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polresta Mataram, melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) proyek dana alokasi khusus pada SMKN 3 Mataram ke jaksa peneliti.

‘’Berkas perkara sudah tahap satu, kami limpahkan berkas ke jaksa untuk diteliti,’’ kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Jumat, 17 Januari 2025.

Kini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Apabila ada petunjuk tambahan, Regi memastikan penyidik akan menindaklanjuti ke proses pemenuhan kelengkapan berkas.

Dengan adanya pelimpahan berkas ke jaksa peneliti, dia menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang fokus untuk penyelesaian berkas milik tersangka pungli yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Desember 2024, dengan tersangka AM.

‘’Kami fokus bagaimana agar OTT ini bisa selesai dahulu, baru kami lakukan pengembangan,’’ ujarnya.

Regi mengungkapkan hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan tersangka AM melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni yang meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya.

Permintaan itu disampaikan karena adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan selaku pemberi perintah terhadap AM sebagai Kepala Bidang SMK untuk membayar proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) pada salah satu instansi penegak hukum di NTB.

Bukti keterlibatan atau perintah yang diberikan Aidy Furqan kepada AM diyakini Asmuni ada terekam dalam percakapan WhatsApp pada telepon seluler milik AM yang kini telah disita penyidik.

Adanya perintah tersebut menjadi dasar AM meminta uang kepada pelaksana proyek pada SMKN 3 Mataram berinisial AH. Uang senilai Rp50 juta yang diterima dari AH tersebut menjadi barang bukti dalam kasus OTT AM di Kantor Dinas Dikbud NTB.

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas kasus ini, AM yang kini berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO