Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memutuskan akan mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai intruksi pemerintah pusat. Hanya saja berapa jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang akan diangkat sampai sejauh belum bisa dipastikan. Karena masih harus menunggu proses seleksi tenaga PPPK tahap dua tuntas terlebih dahulu.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H.Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025. “Soal pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat. Itu nanti yang jadi pedoman bagi kita untuk memproses pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu ini,” terangnya.
Saat ini proses seleksi tenaga PPPK masih berlangsung untuk gelombang kedua. Setelah proses seleksi selesai baru akan terlihat berapa jumlah tenaga honor yang tidak terakomdir sebagai tenaga PPPK. Merekalah yang nantinya akan diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
“Istilahnya tenaga PPPK paruh waktu ini tenaga honor yang diberikan NIP (Nomor Induk Pegawai),” terangnya. Dengan begitu para tenaga honor tersebut memiliki status yang jelas. Pemerintah daerah juga lebih mudah dalam mengalokasikan anggaran bagi gaji para tenaga honor tersebut, karena sudah menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Lalu apa bedanya dengan tenaga PPPK murni dengan tenaga PPPK paruh waktu? Secara status tidak jauh beda. Keduanya diakui sebagai aparatur sipil Negara. Hanya saja, untuk tenaga PPPK paruh waktu itu perjanjian kerjanya berlaku satu tahun. Dan, bisa diperpanjang jika kinerja tenaga PPPK tersebut dinilai bagus.
Kemudian soal penggajian, besaranya gaji tenaga PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran daerah. “Ada dua opsi soal penggajian tenaga PPPK paruh waktu ini. Sesuai dengan UMR atau sesuai dengan besaran honor yang diterima sebelumnya. Semua tergantung kemampuan anggaran daerah,” terang Firman.
Tapi secara detail bagaimana proses dan pola pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut akan dituntaskan setelah seluruh proses seleksi tenaga PPPK selesai. Yang jelas tenaga honorer yang ikut seleksi tenaga PPPK, namun tidak lulus berpeluang besar diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu. (kir)