spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSeleksi PPPK Tahap II, Pelamar Mencapai 2.035 Orang

Seleksi PPPK Tahap II, Pelamar Mencapai 2.035 Orang

Mataram (Suara NTB) – Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II resmi ditutup pada, Senin, 20 Januari 2025. Sejumlah 2.035 pelamar yang mendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menerangkan, pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II telah ditutup. Sejumlah 2.035 pelamar terdiri dari 1.822 pelamar unturk formasi tenaga teknis, 114 pelamar formasi tenaga kesehatan, dan 99 pelamar untuk formasi tenaga guru. “Sudah tidak ada lagi perpanjangan untuk pendaftaran PPPK,” terangnya.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi dan validasi berkas administrasi. Yoyok sapaan akrabnya menambahkan, berdasarkan jadwal seleksi administrasi akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember-8 Februari 2025. Masa sanggah pengumuman hasil seleksi administrasi mulai 19-21 Februari 2025 serta pengumuman pasca masa sanggah 22-28 Februari. Sementara, pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan akan digelar pada 17 April-16 Mei 2025. Untuk pengumuman hasil kelulusan tanggal 22-31 Mei 2025.

Menurutnya, proses seleksi PPPK tahap II cukup panjang karena proses penjadwalnya secara terpusat. “Kita tidak bisa menentukan karena jadwalnya terpusat,” terangnya.

Ditegaskan, tenaga penunjang kegiatan atau non aparatur sipil negara wajib mengikuti seleksi PPPK tahap II. Data pelamar akan masuk database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Bagi tenaga non ASN yang tidak mengikuti ujian maka tidak diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK. “Jadi TPK harus ikut tes,” katanya.

Wacana mengangkat non ASN sebagai tenaga paruh waktu. Yoyok mengaku, belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pengangkatan sebagai tenaga paruh waktu harus jelas aturannya termasuk sistem penggajian dan lain sebagainya. Gaji tenaga paruh waktu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gaji diterima sesuai upah minimum provinsi (UMP). “Paling minim itu sesuai dengan gaji yang diterima saat ini,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO