spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURSuara Hati Honorer, Digaji dari Rp550 Ribu hingga Rp750 Ribu Per Bulan

Suara Hati Honorer, Digaji dari Rp550 Ribu hingga Rp750 Ribu Per Bulan

Perjuangan agar gaji sebagai honorer terus dilakukan di Kabupaten Lombok Timur. Bagaimana tidak, sekian belas tahun mengabdi. Bekerja dari pagi hingga malam hanya menerima gaji yang sangat tidak layak.

Saat ini, gaji honorer di Kabupaten Lotim antara Rp 550 ribu sampai dengan Rp 750 ribu per bulan. Gaji ini jelas sangat tidak layak dan jauh dari standar upah kerja. Atas alasan inilah, honorer yang akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menaruh harapan besar dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 2,6 juta per bulan.

Ketua Forum Komunikasi Honor Daerah (FKHD) Lotim, Irwan Mubazir, SP menjawab Suara NTB, Rabu, 22 Januari 2025, menyebut  FKHD tercatat memiliki anggota sebanyak 9.547 orang. Jumlah ini diakui cukup besar.

Honorer daerah di Lotim ini dibagi tiga kategori.  Pertama honor daerah dengan surat Keputusan Perintah Kerja mendapatkan gaji Rp 550 ribu per bulan. Kategori kedua, kontrak kerja mendapatkan Rp 650 ribu per bulan dan terakhir mendapatkan paling banyak karena paling lama bekerja yakni honorer dengan SK Perjanjian Kerja mendapatkan Rp 750 ribu per bulan.

Honorer daerah Lotim ini menyadari alasan kondisi fiskal daerah yang terbatas, sehingga tidak terlalu memaksa untuk mendapatkan upah sesuai standar UMK. Apalagi jumlah honorer yang memang cukup banyak. Akan tetapi, dinilai sangat rasional sebenarnya bagi Pemerintah kabupaten Lotim menyamakan seperti honornya di provinsi yang diberikan Rp 2 juta per bulan.

Semua aturan tentang mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah sangat difahami para honorer.

Jumlah gaji yang sangat tak layak ini katanya jelas tak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Jumlah honorer di bawah Rp 1 juta itu sangat jauh dari standar hidup layak.

Honorer yang sudah belasan tahun di Dinas Pertanian (Distan) Lotim ini sebenarnya ingin bisa dapat nyambi pekerjaan lain. Akan tetapi, tuntutan pekerjaan dari pimpinan membuat honorer tak bisa apa-apa. “Pernah kita coba sambil mengerjakan pekerjaan lain, tapi sering ditegur oleh pimpinan,” akunya.

Beban kerja menjadi PPPK paruh waktu ini sama dengan yang penuh waktu. Sama-sama bekerja delapan jam per hari. Beban kerja sama besar, tapi pendapatan tidak sama. Jelas ini merupakan ketimpangan dan ketidakadilan.

Ketua FKHD Lotim ini berharap semoga Bapak Bupati dan Wabup terpilih dapat melihat aksi honorer tersebut dan sudah memikirkan solusi mulai dari sekarang, sehingga, pas pelantikan  tinggal dieksekusi kebijakan yang berpihak pada perbaikan nasib para  ASN PPPK paruh waktu di Lotim.

Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan akan memperjuangkan ada peningkatan tambahan upah untuk PPPK paruh waktu. Hanya saja memang katanya tak bisa memenuhi standar UMK karena kondisi fiskal daerah yang terbatas.

Belanja pegawai sudah melampaui ambang batas 36 persen, sehingga eksekutif dan legislatif dalam penyusunan anggaran tidak bisa memaksa untuk memenuhi standar UMK tersebut. “Kalau diberikan sesuai UMK, kita tidak bisa membangun yang lain,” paparnya.

Penjabat Bupati Lotim, H. M. Juaini Taofik menyebut jumlah PPPK terlalu banyak menjadi alasan utama tidak bisa memenuhi ketentuan standar UMK tersebut. Lotim urutan ketujuh dari 50 besar daerah dan instansi dengan jumlah honorer terbanyak. Lotim hanya bisa lakukan penyesuaian gaji setidaknya minimal sama dengan sebelumnya. Pasalnya, penggajian honorer dengan nominal sebelumnya saja tembus ratusan miliar. “Ini bukan soal kita tidak mau, tapi kita tidak mampu dengan kondisi keuangan kita,” demikian tegas Juaini Taofik. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO