Mataram (Suara NTB) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dompu, AKBP Zulkarnain memecat enam anggota secara tidak hormat. “Ada enam yang dipecat diantaranya lima orang di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada tahun 2024 dan satu orang, awal 2025, yakni Briptu MIS yang dipecat gegara narkoba,” kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu AKP Zuharis di Dompu, Jumat.
Ia menjelaskan, lima dari enam anggota yang dipecat berkaitan persoalan penyalahgunaan narkoba. Untuk satu anggota lagi berkaitan dengan pelanggaran disiplin.
“Lima anggota terlibat narkoba ini Briptu AM, Briptu MY, Briptu MA, Bripka SR, Briptu MIS. Aipda ED melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin,” ujarnya.
Pemecatan tersebut, jelas dia, digelar secara resmi dalam kegiatan upacara pada Kamis, 23 Januari 2025 di Lapangan Markas Polres Dompu.
“Upacaranya di pimpin langsung Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain dan dihadiri jajaran pejabat utama, perwira, serta personel dari berbagai satuan,” ucap dia.
Dengan adanya pemecatan ini, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa Polri sebagai sebuah institusi besar berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
“Baik yang diduga sebagai bekingan, penjual maupun bandar akan ditindak tegas. Ancamannya adalah PTDH,” katanya.
Kapolres Dompu juga tidak henti untuk terus mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Apabila ada yang terlibat, maka sanksinya jelas, akan ditindak dengan tegas,” ujar dia. (ant)