Mataram (Suara NTB) – Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, menyampaikan bahwa Bea Cukai Mataram terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang cenderung meningkat pada tahun 2024.
Kampanye Gempur Rokok Ilegal masih akan terus dilaksanakan di tahun ini dengan melibatkan multipihak. Baik melalui kegiatan sosialisasi maupun kegiatan penindakan di lapangan.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, karena peredaran rokok ilegal kami cek memang agak meningkat. Di 2024, kita sudah menemukan rokok ilegal dengan jumlah melebihi tahun yang lalu,” ujar I Made Aryana kepada Suara NTB kemarin.
Ia berharap ada kerjasama dari semua pihak untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Berawal dari informasi yang diperoleh, pihaknya bisa membuat keputusan untuk melakukan penindakan.
“Kami harapkan kerjasama semua pihak, untuk memberikan informasi. Sebab kalau sudah mendapatkan informasi, kami tentunya akan bergerak untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Ia menuturkan, pada tahun 2025 ini, Bea Cukai Mataram berhasil melakukan tiga penegakan hukum yang sangat signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Penegakan merupakan hasil tembakau berupa rokok yang disita tidak dilengkapi dengan pita cukai, dengan jumlah penindakan mencapai sekitar 600 ribu batang di tahap pertama.
“Kemudian yang terakhir ini hampir mirip karena jumlahnya sama dengan satu truk,” jelas I Made Aryana.
Jika ditotal, penindakan pada awal tahun ini mencapai sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal. Ditegaskan bahwa sasaran penindakan tidak hanya pada pedagang-pedagang kecil, namun kepada pelaku usaha yang kedapatan membawa rokok ilegal akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tak mesti warung kecil saja yang menjadi sasaran. Produsen rokok kita tidak tahu, apakah dari luar atau dari daerah,” imbuhnya.
Ia tak menampik banyak masyarakat yang menyukai rokok ilegal karena harga yang ditawarkan lebih murah daripada rokok legal yang memiliki pita cukai resmi. Namun demikian, perlu juga diketahui oleh konsumen bahwa selain tak memberikan kontribusi ke negara, rokok ilegal juga dinilai berbahaya lantaran tak melalui uji laboratorium yang sesuai ketentuan. “Kontribusi tidak ada untuk negara dan sangat membahayakan,” ujarnya.(ris)