Mataram (Suara NTB) – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia masih memverifikasi kenaikan tambahan penghasilan pegawai yang diusulkan Pemerintah Kota Mataram. Pendapatan tambahan abdi negara kisaran 8 hingga 10 persen.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga menjelaskan, pihaknya telah mengkonsultasikan usulan kenaikan tambahan penghasil pegawai (TPP) aparatur sipil negara di Lingkup Pemerintah Kota Mataram ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri masih memverifikasi kelengkapan administrasi serta formula penghitungan kenaikan TPP. “Usulan kita masih diverifikasi di Kemendagri,” terang Yoga ditemui pada, Kamis, 30 Januari 2025.
Kenaikan TPP diperbolehkan kisaran antara 8 hingga 10 persen. Yoga menambahkan, persentasi kenaikan ini dihitung dari formula beban kerja, analisis jabatan, dan lain sebagainya. Kemendagri kata dia, sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tersebut, melainkan perlu menyesuaikan formula yang digunakan untuk penetapan kenaikan TPP abdi negara sesuai kelas jabatan. “Sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Pembayaran TPP sangat tergantung dari rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Seandainya, rekomendasi dikeluarkan bulan Januari maka langsung dibayarkan. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram menegaskan, pembayaran TPP di bulan Januari akan dibayarkan di bulan Februari.
Di satu sisi diakui, TPP bulan Desember belum dibayarkan karena masih diusulkan karena menjadi bagian yang dianggarkan di tahun 2025. “Sistem pembayaran TPP berbeda dengan gaji. Kalau TPP kita kerja dulu baru dibayarkan. Kalau gaji belum kerja sudah dibayarkan,” jelasnya.
Yoga tidak mengetahui secara detail alokasi anggaran untuk pembayaran TPP di tahun 2025. Namun demikian, kenaikan TPP tergantung atau disesuaikan dari kelas jabatan ASN.
Pertimbangan kenaikan TPP seiring dengan meningkatnya pekerjaan pegawai untuk melayani masyarakat. Sebagai tambahan informasi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, telah dialokasikan anggaran senilai Rp190 miliar untuk membayar TPP selama 13 bulan. (cem)