Dompu (Suara NTB) – Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT melantik 2 kepala desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2025 – 2027 di Kecamatan Pekat, Kamis, 30 Januari 2025. Amiruddin, S.Sos untuk Desa Calabai, dan Johansyah untuk Desa Tambora.
H Syahrul Parsan yang akan memasuki purna tugas mulai Kamis, 6 Februari 2025 ini mengingatkan para kepala desa yang dilantik untuk menjadi pamong bagi seluruh masyarakat dan rajin turun ke lapangan memastikan pelayanan dan program yang ada. “Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat. Rajinlah turun ke lapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran,” pesannya usai pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa di halaman kantor Camat Pekat.
Para kepala desa yang dilantik juga diingatkan untuk terus meningkatkan kapasitas dan melakukan inovasi dalam memajukan wilayahnya. Peningkatan SDM ini dituntut untuk menyelaraskan ketentuan dan regulasi yang ada, sehingga tidak menjadi penyebab disharmonis dengan BPD dan perangkat yang ada. “Disharmonis antara pemerintah desa dan BPD selama ini terjadi akibat perbedaan pemahaman aturan, sehingga dibutuhkan membaca dan terus belajar terhadap ketentuan yang berlaku,” ingatnya.
Ia juga mengingatkan untuk tidak main ganti perangkat. Permendagri nomo 67 tahun 2017, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur. Apalagi kepala Desa PAW tugasnya melanjutkan dan meneruksna program kerja yang selama ini telah dilakukan kepala desa sebelumnya.
“Pengkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat dilaksanakan setelah melalui konsultasi dan mendapat rekomendasi Camat,” sebutnya. (ula)