spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPKL Harus Berkontribusi Jaga Kebersihan

PKL Harus Berkontribusi Jaga Kebersihan

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mendukung langkah Pemkot Mataram melalui DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang menarik retribusi kebersihan kepada para PKL yang berjualan di CFD (Car Free Day) Udayana setiap Hari Minggu Pagi.

Kebijakan ini diterapkan setelah sebelumnya para pedagang tersebut tidak dikenakan biaya kebersihan, meski kontribusi mereka terhadap volume sampah di lokasi sangat besar. Menurut Misban, langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya volume sampah yang dihasilkan oleh para PKL setiap Hari Minggu. “Selama ini, kawasan tersebut memang belum terkelola dengan baik dari segi kebersihannya. Sampah-sampah yang ditinggalkan oleh para pedagang seringkali tidak teratasi dengan baik,” ujarnya kepada Suara NTB di Mataram, baru-baru ini.

Politisi Hanura ini berharap dengan adanya retribusi ini, para pedagang juga bisa ikut berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar. “Kami berharap mereka datang dalam keadaan bersih dan meninggalkan tempat dalam keadaan yang sama,” tambah Misban.

Tidak sedikit PKL yang belum terbiasa dengan kebijakan ini dan sempat menunjukkan kekhawatiran terkait pembayaran yang tidak jelas. Misban  menegaskan bahwa setiap pemungut retribusi akan memberikan karcis tanda terima resmi, yang wajib diperiksa oleh pedagang sebelum melakukan pembayaran. “Kami pastikan bahwa setiap petugas dilengkapi dengan identitas yang jelas dan menggunakan karcis retribusi yang sah, bukan fotokopi,” ujar Misban.

Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemungutan retribusi, anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini juga menginstruksikan petugas untuk menyetorkan semua retribusi yang dikumpulkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Bukti transaksi retribusi harus disertakan agar tidak ada yang dirugikan,” tegas Misban.

Bagi pedagang yang merasa ragu atau tidak mendapatkan karcis retribusi yang sah, mereka diperbolehkan untuk menolak pembayaran dan dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. “Kami juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelanggaran atau kejanggalan dalam proses ini,” kata Misban.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar, sekaligus meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.  (fit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO