spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIMenteri P2MI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Peningkatan Devisa

Menteri P2MI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Peningkatan Devisa

Mataram (suarantb.com) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Psi., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) sekaligus mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap devisa negara. Hal ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar di Universitas Islam Malang (Unisma), Kota Malang, pada Sabtu (11/1/2025).

Dalam pemaparannya, Abdul Kadir menjelaskan bahwa Kementerian P2MI merupakan institusi baru yang dibentuk berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ini bertugas menangani pekerja migran sejak tahap persiapan, pemberangkatan, hingga perlindungan mereka di luar negeri.

“Presiden memberikan dua mandat utama kepada kami. Pertama, memastikan PMI terlindungi dari eksploitasi, perlakuan tidak adil, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua, meningkatkan devisa negara yang dihasilkan dari pekerja migran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, devisa dari PMI mencapai Rp251 triliun. Namun, banyak pekerja migran masih menghadapi kendala, terutama mereka yang berangkat secara non-prosedural.

“Sebagian besar kasus ketidakadilan yang menimpa PMI terjadi karena mereka diberangkatkan oleh calo atau sindikat ilegal tanpa melalui jalur resmi. Akibatnya, pemerintah kesulitan memperoleh data lengkap mengenai mereka, termasuk tempat kerja, keterampilan, dan kontrak kerja,” jelasnya.

Abdul Kadir juga menyoroti tantangan utama dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja migran. Saat ini, sekitar 80 persen PMI bekerja di sektor domestik dengan keterampilan rendah. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi calon PMI melalui pelatihan sebelum keberangkatan.

“Kami harus memastikan PMI memiliki keterampilan yang memadai, penguasaan bahasa asing, mental yang kuat, dan mengikuti prosedur resmi. Jika keempat hal ini dipenuhi, kita bisa mengurangi risiko human trafficking dan TPPO,” tegasnya.

Komitmen pemerintah dalam melindungi PMI juga diwujudkan melalui penegakan aturan terhadap agen penyalur tenaga kerja. Abdul Kadir menegaskan bahwa izin operasional agen resmi yang terbukti melanggar aturan akan dicabut tanpa toleransi.

“Pemberangkatan PMI tidak boleh dilakukan sembarangan. Kami akan menindak tegas agen yang melanggar aturan demi melindungi pekerja kita,” katanya.

Selain itu, Kementerian P2MI terus mengidentifikasi serta mengambil tindakan terhadap agen penyalur ilegal untuk mengurangi jumlah pekerja migran non-prosedural. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi PMI di luar negeri dan memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang lebih aman. (r/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO