Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) meminta Pemkab Lobar benar-benar mengawasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengangkat tenaga non ASN atau guru honorer baru. Pasalnya, dari laporan yang diterima DPRD masih ada OPD yang nekat dan berani melanggar larangan pusat maupun Pemkab Lobar ini.
Anggota Komisi IV DPRD Lobar M. Munib mempertanyakan sampai kapan diterima non ASN maupun guru honorer baru. Bahkan baru satu dua tahun mengabdi bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini tentu akan merugikan guru yang telah lama mengabdi hingga puluhan tahun. Karena itu ia mendorong Pemkab Lobar perlu membuat semacam regulasi. “Pengangkatan atau rekrut non ASN atau guru baru itu seharusnya jangan dilakukan, sebab bagaimana mau menyelesaikan permasalahan non ASN maupun guru yang telah lama mengabdi ini, sementara terus diangkat yang baru,” tegasnya, kemarin.
Sementara, masih banyak guru non ASN yang mengabdi belasan hingga puluhan justru kalah dengan yang baru diangkat satu, dua tahun. “Itu di-SK-kan, lalu ikut PPPK, dia yang lolos. Ini kan merugikan yang lain,” ungkapnya.
Politisi PPP ini pun mendesak agar tidak boleh ada pengangkatan guru baru, sebelum persoalan guru yang lama belum diselesaikan. Artinya mereka telah diangkat menjadi PPPK. Lebih-lebih kalau dilihat pada praktiknya ada bukti yang ditemukan dugaan guru titipan di setiap ada pengangkatan, muncul SK guru yang diduga dititipkan.
Hal ini harus diatensi oleh Pemkab Lobar sebab menyangkut keadilan dari Pemkab terhadap guru honorer. Sebab kalau disandingkan guru yang lama mengabdi dengan yang baru, tentu tidak adil. Di satu sisi kalau diadu dalam sebuah tes seleksi antara guru lama mengabdi dengan yang baru, tentu tidak mungkin guru lama bisa unggul.
Untuk itu, menurut dia, penting dipertimbangkan bagaimana guru yang lama mengabdi diberikan semacam afirmasi ketika ikut seleksi PPPK.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin menyampaikan, soal ada indikasi guru titipan atau siluman dan info PSP merekrut tenaga non ASN baru, pihaknya meminta agar itu disampaikan ke Pemkab Lobar untuk ditelusuri dan ditindaklanjuti.
Jamal mengatakan pihaknya akan terbuka kalau ada yang melaporkan memberikan informasi temuan itu. “Kami dari BKD membuka pintu selebar-lebarnya,” tegasnya.
Sebab Pemkab Lobar telah mengeluarkan edaran melarang rekrut non ASN di semua OPD. Ia pun meminta agar semua pihak ikut mengawal soal larangan rekrutmen non ASN baru ini.(her)