Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah mempertimbangkan usulan formasi PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat. Hal ini merujuk pada ketentuan pusat yang menghapus pegawai dengan sistem honor.
“Pemkab Lombok Utara mempertimbangkan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Formasi ini diperuntukkan bagi pelamar yang belum mendapatkan posisi sebagai PPPK penuh waktu,” ungkap Kepala Bagian Kepegawaian Daerah PSDM Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana, kepada wartawan, kemarin.
Untuk diketahui, pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati, status kepegawaian tenaga honorer dihapus dan ditiadakan pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mengupayakan status tenaga honorer menjadi ASN lewat pengangkatan melalui seleksi PPPK 2024.
Sesuai dengan UU ASN Tahun 2023 pasal 66, tenaga honorer harus diselesaikan status kepegawaiannya menjadi ASN dan mendapatkan NIP paling lambat Desember 2024.
Dengan dihapusnya Tenaga Honorer pada tahun 2025, maka hanya ada 3 jenis kepegawaian yang diakui pemerintah, yaitu ASN, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Tri Dharma menejelaskan, rencana usulan PPPK paruh waktu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat khususnya pegawai honorer yang telah lama mengabdi. Mereka berharap mendapat formasi Penuh Waktu meskipun PPPK Paruh Waktu juga dibiayai oleh pemerintah.
“Gaji untuk PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan honor yang diterima saat ini. Ada kemungkinan bertambah, tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara pada seleksi PPPK tahap II tahun 2024 yang ditutup Desember lalu, mencatatkan jumlah pelamar sebanyak 1.003 orang. Mengacu pada kuota yang ada, maka tidak semua pelamar akan diakomodir pada PPPK penuh waktu.
Hingga saat ini sebut Tri, panitia seleksi masih melakukan seleksi administrasi dan verifikasi berkas persyaratan. Ia tegas, bahwa syarat pengabdian untuk formasi PPPK ini adalah minimal 2 tahun berturut-turut.
“Kami mengecek surat lamaran, SK pengabdian, surat keterangan masa aktif, serta ijazah sebagai dokumen utama,” tambahnya.
Pada gelombang kedua ini, dalam seleksi PPPK kali ini, tidak ada lagi sistem afirmasi berdasarkan usia atau masa pengabdian. Semua pendaftar bersaing secara murni berdasarkan hasil tes mereka. “Jika ada peserta baru dengan nilai lebih tinggi, mereka akan lebih diutamakan. Tidak ada lagi keistimewaan bagi yang sudah lama mengabdi,” tandasnya. (ari)