Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB memastikan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 telah selesai dengan selesainya putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bima 2024. Meskipun demikian, Bawaslu tetap akan fokus pada penguatan demokrasi bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri. Ia menegaskan bahwa program penguatan demokrasi akan terus berjalan meskipun tidak ada lagi pemilu atau pilkada yang berlangsung dalam waktu dekat. Kontestasi Pemilu akan kembali diadakan empat tahun mendatang, yakni pada tahun 2029.
“Kegiatan kami untuk menanggulangi politik uang dan politisasi SARA dalam pemilihan umum harus tetap dilaksanakan, meskipun Pilkada dan Pemilu telah selesai,” ujar Hasan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Hasan juga mengungkapkan bahwa kelancaran Pilkada tidak terlepas dari dukungan media massa dan peran serta pemangku kebijakan terkait. “Kerjasama ini harus terus kita jaga untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2029,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Bawaslu NTB, pengawasan partisipatif telah dilakukan melalui kerjasama dengan 58 lembaga, kampus, organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi profesi, hingga organisasi masyarakat. Selain itu, 95 kampung partisipatif telah dibentuk di seluruh NTB, dengan dukungan 1.022 pemberitaan eksternal dan 439 publikasi media sosial.
“Bawaslu mendorong terus adanya literasi terkait bahaya politisasi SARA dan politik uang, meskipun di luar jadwal Pemilu,” jelas Hasan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Forum Wartawan Parlemen NTB, Fahrul Mustofa, juga memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa kerjasama dengan media harus diperkuat dengan memastikan tersedianya kebutuhan informasi bagi masyarakat. Menurutnya, yang paling penting adalah menjaga independensi media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan memaksa media untuk memuat siaran pers dengan sudut pandang dari Humas institusi, karena media memiliki independensi,” ujar jurnalis senior yang akrab disapa Arul ini.
Arul juga menambahkan bahwa penyelenggara dan pengawas Pemilu harus memberikan akses yang cukup untuk penyediaan informasi publik. Selain itu, Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Suaeb Qury, turut hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut. (ndi)