spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEDukung Kebijakan Gubernur Terpilih, Biro Organisasi Telah Lakukan Evaluasi Kelembagaan

Dukung Kebijakan Gubernur Terpilih, Biro Organisasi Telah Lakukan Evaluasi Kelembagaan

Mataram (Suara NTB) – Biro Organisasi Setda NTB telah melakukan evaluasi kelembagaan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB akhir tahun 2024 lalu. Evaluasi kelembagaan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2028. Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi kelembagaan sekurang-kurangnya 3 tahun.

‘’Kita sebagai anak buah harus menjalankan kebijakan Pak Gubernur dan harus tegak lurus. Dan apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur Terpilih (H. Lalu Muhammad Iqbal) adalah sangat sejalan dengan kebijakan Kemenpan RB bahwa reformasi birokrasi diawali dari penyederhanaan  perangkat daerah,’’ terang Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim, S.Sos., MM., pada Suara NTB, Rabu, 12 Februari 2025.

Penyederhaan perangkat daerah ini, tambahnya, sudah diatur pada Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Selain itu sebagai upaya konkrit tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jika belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD dan sudah final mengikat di tahan anggaran 2027.

Tidak hanya itu, tambahnya, penyederhanaan birokrasi ini didasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga struktur perangkat daerah harus tepat ukuran dan tepat fungsi.

‘’Sehingga harus lebih lincah dan agile. Sekarang kan era digital industri 4.0, sehingga kerja-kerja berbasis gital dan inovasi. Dan Biro Organisasi sendiri akhir tahun 2024 telah melakukan evaluasi kelembagaan sebagaimana yang dimaksud Permendagri Nomor 99/2018 dan Permenpan RB Nomor  2018. Di mana pemda diminta melakukan evaluasi kelembagaan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali,’’ tambahnya.

Evaluasi ini dilakukan untuk melihat tingat kematangan dan komposit perangkat daerah mana yang kurang efektif dan tumpang tindih, sehingga kebijakan Gubernur NTB Terpilih sudah sesuai pada basis regulasi yang kuat.

‘Semua kebijakan beliau adalah bermuara pada efektivitas dan efisensi pelayanan publik. Sekali lagi sekarangkan era digital. Semua ASN dituntut adaptif dan inovatif serta visioner.  Kami juga sudah menuntaskan Pergub 45/2024 tetang Sistem Kerja sebagaimana amanat Kemenpan RB Nomor 7/2022 yang intinya menuntut birokrasi, adaptif  dan agile,’’ tegasnya.

Gubernur NTB Terpilih, Lalu Muhammad Iqbal, berencana untuk merampingkan OPD di lingkup Pemprov NTB. Kebijakan perampingan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja instansi serta efisiensi anggaran.

Untuk merealisasikan rencana perampingan OPD tersebut, Iqbal menyatakan bahwa setelah dilantik nanti akan langsung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk merestrukturisasi OPD di Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Iqbal, restrukturisasi ini akan diajukan dalam bentuk Raperda ke DPRD agar struktur OPD bisa dirampingkan, terutama untuk instansi yang dinilai tidak terlalu strategis. Gemuknya struktur organisasi menyebabkan anggaran belanja pegawai membengkak. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO