spot_img
Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEKasus Dugaan Korupsi NCC, Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi NCC, Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Ditahan

Mataram (Suara NTB) – Mantan Sekda NTB, Dr.H. Rosiady H.Sayuti, M.Sc., ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan proyek NTB Covention Center (NCC). Setelah penetapan tersangka, Rosiady langsung ditahan di Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/2/2025) kemarin.

“Tersangka inisial R yang merupakan mantan Sekda Provinsi NTB, kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Praya,” ujar Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB yang menangani dugaan korupsi proyek NCC, Indra HS, Kamis.

Mantan Sekda NTB yang juga mantan Kepala Bappeda NTB ini menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 15.30 Wita.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Rosiady tampak keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan dengan nomor 11.

Selanjutnya Rosiady digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Rutan Praya.

Kepada wartawan, Rosiady yang kini berstatus sebagai Dosen di Universitas Mataram mengaku pasrah dengan penahanan terhadap dirinya. ” Ini perjalanan hidup saya. Dijalani saja,” katanya pasrah.

Dalam kasus NCC, mantan Sekda NTB inj diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan merugian negara atas gagalnya pembangunan proyek NCC.

Dari hasil audit yang dilakukan akuntan publik, diperkirakan kerugian negara dari batalnya proyek NCC yang merupakan kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza mencapai Rp15,2 miliar.

Selain menahan mantan Sekda NTB, sebelumnya Kejaksaan juga telah menahan satu tersangka. Yaitu DS, mantan Direktur PT.Lombok Plaza. DS saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. (era/mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO