Mataram (Suara NTB) – Penyidik kasus NCC menetapkan tersangka baru. Mantan Sekda NTB, Dr. Rosiady H. Sayuti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Kamis (13/2/2025).
Ketua Tim penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS, mengatakan penetapan Rosiady atas dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah NTB yang seharusnya senilai Rp12 miliar, tetapi hanya dibayarkan Rp6,5 miliar.
“Ini terkait pemanfaatan lahan Pemda. Dalam pemanfaatan tersebut, seharusnya Pemda dapat pergantian gedung itu senilai Rp12 miliar. Namun, Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar,” jelasnya.
Dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza tahun 2012 silam, PT Lombok Plaza harus merelokasi Gedung Laboratorium Pulau Lombok dan Gedung PKBI yang ada di lahan yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Karena relokasi ini, PT Lombok Plaza harus membayar Rp12 miliar kepada Pemprov NTB, namun Pemprov hanya menerima setengahnya.
Setelah Pemprov NTB menerima dana pemanfaatan lahan senilai Rp6,5 miliar, tersangka langsung mendaftarkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sehingga Pemprov tidak bisa lagi meminta kekurangan yang belum dibayarkan.
Atas tindakannya, mantan Sekda NTB tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Rosiady menjalani penahanan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.
Rosiady tidak ditahan di Rutan Kuripan untuk menghindari terjadinya pertukaran informasi antara mantan Sekda NTB tersebut dengan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kuripan sejak 7 Januari 2025 lalu atas kasus yang sama, yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan NCC antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza dengan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar. (era/mit)