Mataram (suarantb.com)-Kanwil Kemenkum NTB kembali memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan kali ini digelar melalui Podcast NGOPI (Ngobrolin Inspirasi dna Aspirasi) membahas tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Bertempat di Ruang Podcast Kanwil Hukum NTB, Kamis, 13 Februari 2025 , hadir sebagai narasumber Abdul Hanan, Ketua Posbankumadin Mataram, salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi B sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum NTB di Tahun 2025.
Abdul Hanan menjelaskan bahwa di tahun 2024 telah memberikan bantuan hukum terkait 200 kasus hukum dimana 50 diantaranya berasal dari bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di NTB melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Abdul Hanan juga menuturkan pengertian bantuan hukum gratis, syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis melalui PBH.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan hukum gratis dari OBH terakreditasi di NTB, yaitu memiliki KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lain dan dokumen terkait perkara.
Di NTB sendiri, terdapat 20 OBH terakreditasi yang dapat memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat miskin.
Ke-20 OBH tersebut yakni Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTB, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Laboratorium FH Unram, LBH Perisai untuk Keadilan, LBH Pelangi, Posbakumadin Mataram, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB, Serikat Pekka Lombok Tengah, LBH Lingkar Pelindung NTB, Posbakumadin Lombok Timur, LBH untuk Keadilan, LBH Pilar Keadilan Selaparang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa, Pos Bantuan Hukum Dompu, Posbakumadin Bima dan LBH Ksatria.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan OBH memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan akses hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutur Mila.
Podcast ini sendiri nantinya bisa disaksikan melalui kanal youtube Kemenkum NTB. (r/*)