Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram akan serius menangani kasus dugaan persekusi terhadap jurnalis perempuan berinisial YD. “Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam keterangannya, ia mengatakan kasus yang datang dari laporan jurnalis YD di Polresta Mataram, 12 Februari 2025, sudah masuk dalam proses hukum. Tahapannya kini sedang dalam pengumpulan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kholid turut memastikan penanganan yang sudah masuk di tahap penyelidikan ini akan berjalan secara transparan dan profesional. Polda NTB berkomitmen memberikan informasi dari setiap perkembangan kasus tersebut kepada publik.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini,” ujarnya. Terlapor dalam kasus dugaan persekusi jurnalis ini adalah seorang staf pengembang perumahan dari PT Meka Asia berinisial DBP. Yang bersangkutan diduga melakukan persekusi saat YD datang ke kantor PT Meka Asia di Kota Mataram dengan niat mengonfirmasi atas aksi protes warga perumahan dari perusahaan tersebut yang menjadi korban banjir.
Atas adanya laporan ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB Haris Mahtul yang turut mendampingi pelaporan YD menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal penanganan kasus ini di Polresta Mataram dengan memberikan pendampingan kepada pelapor YD.
Dia mengaku sudah mendengarkan awal mula kejadian hingga pelapor mendapat perlakuan persekusi dari terlapor.
“Korban mendapat intimidasi berakibat dia syok. Ada juga kekerasan fisik yang dialami korban,” ujarnya. Haris berharap pihak kepolisian bisa melihat persoalan ini dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami minta diproses menggunakan delik Undang-Undang Pers sesuai Pasal 18 ayat (1). Dalam aturan ini menyebutkan siapa pun yang berupaya menghalang-halangi kerja profesi wartawan, sehingga dia tidak bisa menulis berita, itu terancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta,” ucap dia.
KKJ serta sejumlah perwakilan organisasi wartawan di NTB dan beberapa rekan jurnalis turut hadir mendampingi YD membuat laporan di Polresta Mataram. (ant)
(Suara NTB/ant)
Mohammad Kholid