spot_img
Jumat, Februari 21, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANPemangkasan Anggaran Jangan Sampai Berdampak Buruk terhadap Pelayanan Pendidikan

Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Berdampak Buruk terhadap Pelayanan Pendidikan

Mataram (Suara NTB) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah untuk benar-benar selektif dalam melakukan pemotongan anggaran sehingga tidak berdampak kepada pelayanan pendidikan minimum. Pemangkasan anggaran pendidikan secara nasional diharapkan tidak mempengaruhi skala prioritas pembiayaan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum FSGI, yang juga Ketua Wilayah FSGI NTB, Mansur pada Senin, 17 Februari 2025.

Menurutnya, sebaiknya anggaran Kemendikdasmen tidak dipotong. Jikapun harus dipotong, maka Kementerian haruslah mengatur ulang program. “Harus mengatur ulang program yang berdampak langsung kepada sekolah, guru, dan siswa,” sarannya.

Mansur menjelaskan, polemik pemotongan anggaran pemerintah saat ini seharusnya bukanlah sesuatu yang aneh, karena memang pemerintah dan DPR menetapkan APBN pada 2024 dalam kondisi defisit sekitar Rp500-an triliun atau 2,29 persen. Dari situ FSGI berpandangan bahwa efisiensi menjadi keniscayaan. Pada sisi ini, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja menjadi sesuai untuk dilaksanakan.

Sementara itu, terkait kewajiban 20 persen dana pendidikan dalam APBN tentu saja ikut berubah. Namun, menurut Mansyur, seyogyanya pemerintah dapat memilah dan memilih bidang mana yang seharusnya dipotong.

“Kita tahu 50 persen lebih dana pendidikan diserap oleh transfer daerah, dan sebagiannya tersebar ke beberapa kementerian dan lembaga, di mana Kemendikbudristek biasanya akan mendapatkan 12-15 persen,” ujar Mansur.

Di samping itu, kata Mansur, FSGI sebagai organisasi guru berharap Kemendikdasmen dapat merancang program baru yang lebih berdampak. “Tidak sekadar melanjutkan program lama atau sekadar mengubah istilah lama yang sebenarnya tidak berdampak besar kepada kemajuan Pendidikan Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang sebesar Rp3.621,3 triliun. Dikutip dari Kompas, anggaran tiga kementerian pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipangkas signifikan. Anggaran Kemendikdasmen dipangkas dari Rp33,5 triliun menjadi Rp26,2 triliun, Kemendiktisaintek dipangkas dari Rp57,6 triliun menjadi Rp43,3 triliun, dan Kementerian Kebudayaan dipangkas dari Rp2,4 triliun menjadi Rp1,2 triliun. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO