spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDisnaker Mediasi Karyawan Hotel Tuntut Pesangon

Disnaker Mediasi Karyawan Hotel Tuntut Pesangon

Mataram (Suara NTB) – Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, masih melakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan. Pasalnya, pekerja menuntut pesangon apabila dilakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan mengatakan, karyawan salah satu hotel di Kota Mataram yang diputus hubungan kerja sudah melapor.  Laporannya itu telah ditindaklanjuti dan dalam proses mediasi antara kedua belah pihak.

“Sudah masuk aduan laporannya ke kami dan ini masih proses mediasi antara pekerja dengan pengusaha atau manajemen hotel,” ujarnya Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam proses mediasi yang berlangsung selama satu bulan ini kata dia, diharapkan bisa menemukan solusi antara karyawan dengan pihak hotel. Setelah menemukan titik terang akan dibuatkan perjanjian bersama atas kesepakatan tersebut.

Rudi menegaskan, apabila proses mediasi berjalan buntu maka salah satu pihak bisa melanjutkan ke tahap pengadilan industrial (PHI). ‘’Namanya mediasi kalau ketemu titiknya kita lanjut dengan perjanjian bersama. Tapi kalau memang tidak ketemu, namanya mediasi, mereka salah satu pihak bisa lanjut ke pengadilan hubungan industrial,’’ ujarnya.

Sebelumnya, 47 karyawan hotel di Jalan Sriwijaya kena PHK sepihak. Mereka menuntut diberikan pesangon karena telah lama bekerja. Selain itu, pekerja juga menagih dibayar tunggakan gaji hingga tunggakan service charge yang belum dibayar oleh perusahaan.

“Aduannya itu memang pesangon yang diminta sama pekerja. Kita minta juga keterangan dari manajemen dari perusahaan atau ownernya supaya tidak satu pihak saja kita dengar,” jelas Rudi.

Lebih jauh, ia menyebutkan PHK selama tiga tahun terakhir di Kota Mataram meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan paling signifikan terjadi pada 2024 mencapai 52 pekerja yang di PHK.  “Data PHK dari 2022, 4 pekerja, 2023, 7 pekerja, 2024, 52 pekerja dan tahun ini, 48 pekerja,” ujarnya.

Dari jumlah PHK yang disebutkan datang dari berbagai aspek, seperti mengurangi karyawan, mengundurkan diri, pemutusan kontrak, bangkrut dan lain-lain. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO