Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
“Pelaku masing-masing berinisial IM, PMS, dan S kami amankan setelah menerima laporan NI yang kehilangan sepeda motor jenis Honda scoopy yang terparkir di rumahnya tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 wita, ” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Primawan, Senin, 24 Februari 2025.
Dijelaskan Dilia, kasus itu berawal ketika anak korban memarkir kendaraan di halaman rumah dengan kondisi tidak di kunci stang. Keesokan harinya korban terkejut karena mendapati pagar rumah terbuka serta kendaran yang di parkirkan tidak ada.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan intens dan mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan yang dicuri tersebut,” ucapnya.
PMS merupakan pelaku pertama yang diamankan di wilayah kelurahan Pekat. PMS mengaku menerima gadai motor dari terduga pelaku S, selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku S yang saat itu berada tidak jauh dari rumah PMS.
“Jadi PMS dan S ini merupakan orang yang melakukan gadai dan menerima gadai terhadap barang curian tersebut,” ujarnya.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian meluncur ke Desa Jotang Kecamatan Empang untuk mengamankan terduga pelaku IM ditempat biasa ia duduk-duduk nongkrong. “Saat kita amankan, IM tak mampu mengelak dan mengakui perbuatannya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” tukasnya. (ils)