Giri Menang (Suara NTB) – Mengawali agenda perdananya usai dilantik, Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Dr. H. Najmul Akhyar SH., MH., memimpin penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024, di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat, Selasa, 25 Februari 2025.
Pada penyusunan LPPD tersebut, seluruh OPD Pemda KLU mendapatkan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dari Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Kemendagri, Drs. Andi Bataralifu M.Si, melalui daring (dalam jaringan), serta pihak Inspektorat NTB.
Dalam arahannya, Bupati KLU H. Najmul Akhyar menyampaikan pelatihan dan asistensi LPPD sangat penting untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan di KLU serta untuk melakukan setiap evaluasi kinerja dari berbagai aspek LPPD.
“Tentu ke depannya kita bisa terus meningkatkan dan memperbiki apa saja yang menjadi kekurangan agar diperbaiki sehingga LPPD sesuai target,“ ujarnya.
Diakuinya, aspek LPPD setidaknya ada tiga hal indikator yang dinilai yaitu kinerja, keuangan dan pelayanan publik, tentu dari tiga indikator tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh sungguh agar pemerintahan lebih produktif, sehingga ada penilaian yang objektif diberikan oleh pusat terhadap peningkatan kinerja LPPD KLU.
“Secara regulatif tugas kita melaporkan laporan LPPD secara disiplin dengan tujuan lebih produktif dari segi kinerja kita di pemerintah daerah supaya ada peningkatan LPPD yang signifikan setiap tahunnya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber yang sudah menyempatkan waktunya untuk memberikan ilmu yang bermanfaat, sehingga dapat menyajikan data dan menyampaikan laporan dengan hasil yang maksimal sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, melalui Zoom meeting, DEKPKD Ditjen Otda, Andi Bataralifu menyampaikan LPPD dijadikan salah satu kewajiban bagi kepala daerah untuk melapokan pelaporan urusan pemerintahan dari pemerintah daerah, ke pemerintah pusat dengan tujuan mengetahui seberapa efektif regulasi yang telah diterbitkan dan seberapa tinggi kinerja daerah dalam melaksanakan urusan urusan daerah.
“Ini menjadi feedback bagi pemerintah pusat dalam memberikan kebijakan dan tentunya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam konteks penyelanggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Andi Bataralifu secara garis besar ada dua hal menjadi kendala paparan pelaksanaan LPPD yang pertama ketidakoptimalan terkait regulasi yang diterbitkan pemerintahan tidak lengkap, regulasi multi tafsir dan potensi benturan regulasi, sehingga eksekusi Pemda tidak berjalan optimal dan sebab keduanya dalam tataran implementasi disebabkan oleh sumber daya, peralatan, anggaran serta lainnya.
“LPPD ini, Pemerintah pusat senantiasa melakukan koreksi dan perbaikan sehingga dilakukan pembinaan secara maksimal kepada pemerintah daerah,“jelasnya.
Untuk diketahui, Bimtek dan asistensi LPPD didasari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 69 ayat 1, Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, Peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana dan Perda KLU nomor 8 tahun 2021 tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah KLU 2021-2026. (ari)