spot_img
Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATASN KSB Dilarang Pakai Gas 3 Kilogram

ASN KSB Dilarang Pakai Gas 3 Kilogram

Taliwang (Suara NTB) – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat, Suhadi mempertegas kembali terkait larangan pengunaan gas 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Aturannya jelas ya. ASN mau itu PNS atau PPPK tidak boleh pakai gas 3 kilogram,” tegas Suhadi kepada media ini, Kamis, 27 Februari 2025.

Menurut Suhadi, larangan kepada ASN itu sifatnya wajib. Dan karena itu, jika dirunut dalam kaidah agama maka para ASN yang tetap memanfaatkan gas melon tersebut untuk memenuhi kebutuhan sumber energi hariannya dinyatan berdosa. “Dia berdosa lah karena gas 3 kilogram itu kan jadinya haram bagi ASN karena dilarang secara aturan,” sebutnya.

Suhadi menjelaskan, sejak hadirnya gas 3 kilogram tidak pernah ada aturan yang membolehkan para ASN dapat memanfaatkannya. Sebab bahan bakar pengganti minyak tanah itu diadakan pemerintah khusus bagi masyarakat miskin dengan mekanisme subsidi. “ASN jelas tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin,” tandas mantan kepala Dinas Pertanian ini.

Untuk menerapkan larangan bagi ASN agar tidak lagi menggunakan gas 3 kilogram, diakui Suhadi sangat susah. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini hanya dapat mengimbau kepada para ASN agar memiliki kesadaran atas larangan tersebut. “Mekanisme sanksi sulit diterapkan. Hanya kesadaran dari mereka saja yang bisa membuat efektif larangan itu,” ujarnya.

Sebelumnya kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) KSB, Suryaman mengungkap, konsumsi gas 3 kilogram dikalangan ASN KSB masih cukup tinggi. “Mudah ditemukan kok. Coba ke rumah-rumah ASN banyak yang pakai kok,” sebutnya.

Menurutnya, masih maraknya penggunaan gas 3 kilogram oleh kalangan masyarakat yang tidak berhak disebabkan oleh banyak faktor. “Tata niaga yang amburadul juga jadi penyebabnya. Misalnya di pengenger. Orang kan bebas beli, tanpa pengecer mengecek apakah orang yang beli itu ASN atau orang kaya,” imbuhnya. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO