Selong (Suara NTB) – Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Korban, Hj. Elong (41), ditemukan meninggal mengenaskan di pinggir jalan gang pada Sabtu, 22 Februari 2025. Pelaku, diduga adalah kekasih korban, Sah (45), kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Lotim, Kompol Raditya Suharta, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lotimr, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyebut pelaku diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sah, yang berasal dari Sulawesi Selatan, diketahui datang ke rumah kontrakan korban pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Terduga pelaku dan korban, ungkapnya, sempat berhubungan badan sebelum terjadi pembunuhan. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban dengan sebatang kayu yang telah disiapkan sebelumnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban kehabisan napas. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku berupaya membuang mayat korban ke laut. Namun, mayat tersebut terjatuh di pinggir jalan gang sebelum sampai ke pantai, dan pelaku melarikan diri.
Motif pembunuhan ini, ujarnya, diduga kuat karena pelaku sakit hati setelah mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain. Padahal, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara cukup lama. Bahkan, pelaku diketahui telah memberikan utang sebesar Rp20 juta kepada korban.
“Pelaku merasa dikhianati dan tidak terima dengan perilaku korban yang diduga berselingkuh. Hal ini memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan keji tersebut,” tambah AKP Dharma.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Lotim dan Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku. Sah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, pakaian korban dan pelaku, karpet dari kamar tempat kejadian perkara. Jilbab yang digunakan untuk membekap korban. Sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban. Sepeda motor milik korban yang digunakan pelaku untuk membawa mayat. Karung yang digunakan untuk membungkus mayat korban. Dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Terhadap pelaku tersangka disangkakan dengan hukuman maksimal seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” tegas AKP Dharma.
Polisi juga menegaskan akan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. “Kami akan memastikan bahwa semua aspek kasus ini terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas AKP Dharma.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi dan hubungan yang sehat, serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. (rus)