Mataram (Suara NTB) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist tiga pendaki ilegal asal Australia ke Gunung Rinjani selama 5 tahun. Tiga orang tersebut melakukan pendakian secara ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun, Lombok Timur.
Kepala BTNGR Yarman menjelaskan, petugas BTNGR melakukan penanganan terhadap tiga WNA tersebut pada 2 – 3 Maret 2025 setelah mereka terpantau kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di Pelawangan Sembalun.
Selain diblacklist, mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp2 juta per orang. Jumlah itu merupakan lima kali tiket masuk normal untuk WNA sebesar Rp400 ribu. Sehingga total denda yang dikenakan untuk ketiga pendaki ilegal tersebut sebesar Rp6 juta.
“Sanksi yang dijatuhkan berupa blacklist pendakian selama lima tahun dan denda sebesar lima kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp. 6.000.000, disertai surat pernyataan agar mereka tak mengulangi kesalahan tersebut,” kata Yarman, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia mengatakan, kasus ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem. Sebab Rinjani bukan sekadar gunung, tetapi rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk melindunginya, bukan hanya untuk kesenangan pribadi.
Untuk diketahui, pendakian ke Gunung Rinjani ditutup sejak 1 Januari hingga 2 April mendatang. Sehingga, tidak diperkenankan melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Rinjani selama masa penutupan.
TNGR mencatat sebanyak 189.091 wisatawan mengunjungi Taman Nasional Gunung Rinjani sepanjang 2024. Terdiri dari 47.789 wisatawan mancanegara dan 141.302 wisatawan nusantara. Ratusan ribu wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut ada yang melakukan aktivitas pendakian dan aktivitas non pendakian.
Sepanjang 2024, sebanyak 93.796 wisatawan yang mendaki Gunung Rinjani. Terdiri dari wisatawan mancanegara sebanyak 47.716 orang dan wisatawan nusantara sebanyak 46.126 orang. Sedangkan wisatawan yang melakukan aktivitas non pendakian sebanyak 95.295 orang. Terdiri dari 73 wisatawan mancanegara dan 95.222 wisatawan nusantara.
Kunjungan wisatawan ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Negara memperoleh pendapatan sebesar Rp22,5 miliar pada 2024. (ris)