spot_img
Minggu, Maret 9, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHSembilan Remaja di Loteng Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sembilan Remaja di Loteng Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Praya (Suara NTB) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan sembilan remaja asal Kecamatan Batukliang Utara, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Meski telah menjadi tersangka para terduga pelaku sejauh ini tidak ditahan, karena rata-rata masih berstatus anak dibawah umur. Dengan korbanya juga masih berusia 14 tahun.

“Para tersangka yakni inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA dan MMP serta JSH,” sebut Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH., dalam keterangan, Jumat, 7 Maret 2025.

Penetapan status tersangka kepada sembilan remaja tersebut setelah aparat kepolisian menggelar penyelidikan selama hamper dua bulan. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada awal bulan Januari lalu. Di mana korban mengaku diperkosa oleh para tersangka secara bergiliran.

 “Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” tambahnya.

Kasus dugaan pencabulan sendiri berlangsung pada akhir bulan Desember 2024 lalu. Bermula saat korban berkenalan dengan tersangka MN disalah satu media social. Keduanya kemudian berjanji bertemu disebuah pasar malam diwilayah Desa Pemepek Kecamatan Batukliang. Setelah puas berkeliling, MN lantan mengajak korban ke salah satu rumah tersangka berinisial MA.

Saat itu MN bersama tersangka AP dan PM. Berempat mereka kemudian pergi ke rumah tersangka MA. Namun sebelum itu korban diajak berkeliling ke wilayah Kopang menunggu rumah MA sepi. Setelah sepi, korban dan tiga tersangka lainya kemudian mampir dirumah tersangka MA.

Di rumah MA ternyata sudah menunggu enam tersangka lainnya, termasuk MA sebagai pemilik rumah. salah seorang tersangka J berinisiatif untuk membeli minuman keras (miras) jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban pun kemudian dicekoki miras tersebut sampai mabuk.

“Setelah mengetahui korban mabuk karena miras, di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mulai mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ujar Luk Luk.

Usai melakukan aksinya tersangka MN dan PM kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya. Barulah kemudian korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya. Keberataan, orang tua korban lantas melaporkan perbuatan para tersangka ke Polres Loteng.

Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dengan pertama memeriksa sejumlah tersangka, termasuk MN yang pertama kali berkenalan dengan korban melalui media social. Atas ulahnya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO