Giri Menang (Suara NTB) – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Barat (Lobar) kecewa atas keputusan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK secara nasional. Kebijakan ini merugikan calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus tahun 2024. Pasalnya, dengan penundaan pengangkatan, hak mereka berupa gaji yang seharusnya diterima tahun ini menjadi molor ke tahun 2026.
Mereka pun meminta agar pemerintah jangan menunda pengangkatan tersebut. Di temui media, salah seorang calon PPPK tak bisa menutupi rasa kecewanya akibat kebijakan pemerintah menunda pengangkatannya. Padahal sejak diumumkan lulus tahun 2024, besar harapannya bisa bekerja sebagai PPPK dan mendapatkan hak-haknya.
“Tadinya besar harapan kami diangkat tahun ini sesuai janji pemerintah. Tapi infonya ditunda, kami ya merasa kecewa karena tentu tidak bisa mendapatkan hak yang seharusnya kita terima,” kata calon PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Semenjak lulus, ia pun telah memenuhi segala ketentuan berkas yang harus dipenuhi untuk keperluan pemberkasan. Bahkan untuk mengurus itu harus mengeluarkan biaya lumayan besar. Namun itu, tidak dipikirkannya demi bisa segera diangkat PPPK. Namun yang dinginkan itu tak sesuai dengan harapannya.
Ia sendiri butuh penghasilan manusiawi dari PPPK ini, karena selama ini ia honor yang diterima jauh dari kata layak. Sehingga ia pun menaruh harapan besar, penghasilan dari PPPK bisa memperbaiki nasib keluarganya ke depan.
Selain itu, dirinya sudah berencana mengadakan tasyakuran atas kelulusan. Namun, dampak ditunda pengangkatannya, tentu gaji tidak bisa diterima selama setahun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama setahun tentu ia dirinya harus bekerja.
Sementara Itu Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin, menyebutkan sebanyak 328 orang CPNS hasil rekrutmen tahun 2024 ditunda pengangkatannya. Menyusul kebijakan pemerintah pusat, bahwa CPNS diangkat tanggal 1 Oktober 2025 sedangkan PPPK diangkat tanggal 1 Maret 2026. “Itu masing-masing CPNS 79 orang dan PPPK 249 orang,”sebut kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin.
Pihaknya akan memberitahukan penundaan pengangkatan ini melalui lama resmi Pemkab dan BKD. Karena belum diangkat resmi, maka CPNS maupun PPPK tidak menerima gaji. “Mereka akan terima gaji, sesuai TMT Tanggal 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026,”ujarnya. (her)